KAI Mohon MK Hapus Ketentuan yang Merugikan Advokat

Para advokat yang tergabung dalam Kongres Advokat Indonesia (KAI) mengajukan uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK), Pasal 458 ayat 6 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang menyatakan: "Penyelenggara Pemilu yang diadukan harus datang sendiri dan tidak dapat menguasakan kepada orang lain".
Petrus Bala Pattyona sebagai pemohon perkara No: 21/PUU-XVI/2019 mendalilkan bahwa frasa tersebut bertentangan dengan pasal 27 dan 28 Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa 'semua warga negara di dalam kedudukan hukum dan perlakuan yang adil serta tidak ada diskriminasi'.
"Memohon supaya mahkamah menyatakan bahwa tidak dapat dikuasakan kepada orang lain, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Petrus, dalam sidang di Mahkamah Konstitusi, Kamis (14/3/2019).
Menurutnya, ketentuan tersebut ada pembatasan kepada hak-hak warga negara yang berprofesi sebagai advokat.
Selaku Pemohon, Petrus pernah mengalami peristiwa di Gedung Arsip Banda Aceh tanggal 5 Desember 2018 saat mendampingi 4 Komisioner KIP Nagan Raya selaku Penyelenggara Pemilu. Dalam persidangan itu, Petrus ditolak karena adanya frasa Penyelenggara Pemilu tidak dapat menguasakan kepada orang lain.
Sidang panel dipimpin oleh Majelis Hakim Konstitusi yang dipimpin oleh Saldi Isra dengan anggota Arief Hidayat dan I Dewa Gede Palguna.
Saat menanggapi permohonan, antara lain Saldi Isra meminta penegasan apakah para advokat itu berstatus sebagai pemohon atau kuasa hukum. "Di permohonan disebutkan ada kerugian materiil dan immateriil, padahal tidak semua advokat ini mengalami kerugian yang sama," jelas Saldi.
Baca Juga: MK Minta Jokowi Ambil Cuti Kampanye?
Sementar itu, Rusdi Taher sebagai kuasa hukum pemohon bersama puluhan advokat KAI dari berbagai daerah mengatakan, tanggapan Panel Hakim MK merupakan masukan yang berharga dan sebagai bahan untuk melengkapi permohonan.
"Kita beranggapan di samping Pak Petrus sebagai pemohon yang mengalami masalah dalam persidangan, hal ini juga berpotensi merugikan para advokat yang lain," ungkap Rusdi.
Baca Juga: MK Tolak Gugatan Ambang Batas Pencalonan Presiden
相关文章
Minum Air Hangat Bisa Menghancurkan Lemak Perut, Benarkah?
Jakarta, CNN Indonesia-- Sebagian orang percaya bahwa minum air hangat dapat membantu menghancurkan2025-06-05Mendulang Berkah dengan Melakukan Amalan di 10 Hari Terakhir Ramadan
Daftar Isi Amalan Rasulullah di 10 hari terakhir Ramadan2025-06-05Kampanye Sisa 10 Hari Lagi, KPU Imbau Peserta Pemilu Yakinkan Pemilih
JAKARTA, DISWAY.ID--Usai rampungnya debat Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres2025-06-05VIDEO: Momen Raja Charles Uji Kemampuan CPR
Jakarta, CNN Indonesia-- Raja Inggris Charles menguji kemampuan cardiopulmonary r2025-06-05Dianjurkan Puasa, Tanggal 10 Muharram Jatuh pada Hari Apa?
Jakarta, CNN Indonesia-- Puasa Asyuradilaksanakan pada 10 Muharam. Tanggal 10 Muharram jatuh pada ha2025-06-053 Poin Penting Isi Surat Pengunduran Diri Mahfud MD yang Diserahkan pada Jokowi
JAKARTA, DISWAY.ID- Apa isi surat pengunduran diri Mahfud MD? Dia resmi mundur dari jabatan Menteri2025-06-05
最新评论