Alasan Menkumham Tolak KLB Deli Serdang Terungkap, Demokrat Beberkan Alasannya

Alasan Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Yasonna Laoly menolak pendaftaran hasil KLB Deli Serdang dinilai tepat. Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat Hamdan Zoelva beber semua alasan.
Hal tersebut disampaikannya usai sidang pengadilan di PTUN Jakarta, Kamis (30/9).
Baca Juga: Gegara Bela Kader Demokrat Moeldoko, Yusril Miliki Julukan Baru yang Wow...
Hamdan mengatakan bahwa setidaknya ada dua alasan Kemenkum HAM yang dinilai tepat terkait polemik tersebut.
Pertama, UU Nomor 2 tahun 2011 tentang Partai Politik mewajibkan adanya Surat Keterangan Tidak Ada Perselisihan Internal jika suatu parpol ingin mendaftarkan perubahan susunan pengurus dan AD/ART ke Kementerian Hukum dan Ham.
“Namun, kubu Moeldoko cs hanya bisa memberikan Surat Keterangan Tidak Ada Perselisihan Internal di partai politik yang ditandatangani oleh Ketua Mahkamah Partai yang terbentuk dari KLB itu sendiri,” katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (30/9).
Hamdan memaparkan bahwa KLB Deli Serdang pimpinan Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko itu tidak bisa memenuhi kewajiban.
“Ketika kewajiban itu tidak terpenuhi, maka seluruhnya tidak bisa diproses,” paparnya.
Kedua, jalannya kongres dan kongres luar biasa (KLB) harus sesuai dengan AD/ART partai politik bersangkutan. Namun, KLB Deli Serdang tak memenuhi syarat dalam AD/ART Partai Demokrat.
Menurut Hamdan, Pasal 83 ayat (1) AD/ART menyebutkan bahwa DPP adalah pihak penyelenggara kongres atau KLB.
Lalu, ayat (2) mengatur bahwa KLB dapat diadakan atas permintaan Majelis Tinggi Partai atau sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah DPD serta 1/2 dari jumlah DPC dan disetujui oleh Majelis Tinggi Partai.
“Kalau syarat ini tidak terpenuhi, apa yang mau disahkan Kemenkumham? Justru akan menjadi salah jika Kemenkumham memproses, menerima atau mengesahkan hasil KLB yang tidak sah,” ungkapnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat Heru Widodo mengatakan bahwa persoalan yang sedang berjalan seharusnya diselesaikan di tingkat internal partai, bukan wewenang PTUN.
Hal tersebut dibuktikan dengan anggota KLB Deli Serdang Jhony Allen Marbun yang mengajukan sengketa kepada Mahkamah Partai DPP Partai Demokrat Pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
“Jhono mengajukan sengketa ke Mahkamah Partai pimpinan AHY. Jadi, dia sendiri tak mengakui Mahkamah Partai yang terbentuk dari KLB Deli Serdang,” tuturnya.
相关文章
PAN Sebut Nama Ganjar Pranowo Dan Erick Thohir Jadi Capres, PPP: Kita Hormati
JAKARTA, DISWAY.ID -Partai Amanat Nasional (PAN) menyebutkan Ganjar Pranowo berpotensi sebagai calon2025-06-11- 巴黎美术学院是一所国立高等艺术院校,也是世界四大美术学院之一。巴黎美术学院作为世界顶尖的美术学院,深受艺术留学生的青睐。那么,巴黎美术学院有多难考呢?下面是小编整理的关于巴黎美术学院的入学要求,供大家2025-06-11
Apakah Boleh Ibu Hamil Makan Durian?
Jakarta, CNN Indonesia-- Ibu hamilharus memperhatikan asupan nutrisi untuk menjaga kesehatannya send2025-06-11- 一直以来,景观设计专业在艺术留学中都是热门学科,同时也是众多中国艺术生出国留学的重要选择。那么,出国学习景观设计专业可以选择哪些院校呢?对此,小美整理了景观设计世界院校排名情况,感兴趣的同学一起来了解2025-06-11
Satu Dekade Astra Life, Transformasi Sukses dan Portofolio Bisnis yang Kuat
Warta Ekonomi, Jakarta - Dalam perjalanan 1 dekade, portofolio bisnis yang kuat di tengah fluktuasi2025-06-11Pahala Nainggolan Diperiksa Hampir 7 Jam, Dicecar 30 Pertanyaan
JAKARTA, DISWAY.ID- Pemeriksaan terhadap Pahala Nainggolan dilakukan pada Senin 28 Oktober 2024 oleh2025-06-11
最新评论