时间:2025-05-19 14:24:17 来源:网络整理 编辑:探索
Warta Ekonomi, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memutuskan bahwa June Indria quickq ios
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memutuskan bahwa June Indria divonis lepas dari dakwaan atas kasus gagal bayar atau investasi bodong Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta (KSP Indosurya).
Disimpulkan bahwa unsur yang dimaksud ditujukan pada kegiatan yang dilakukan oleh orang perseorangan bukan korporasi.
"Yang harus bertanggung jawab adalah pengurus yang melakukan tindakan-tindakan di luar kewenangannya," tulis Majelis Hakim dalam putusannya, Selasa (17/1).
Terdakwa June Indria merupakan head admin KSP Indosurya yang bertanggung jawab langsung kepada Hendry Surya dan membawahi 16 orang staff.
Setelah hakim ketua mendengar keterangan saksi-saksi dan terdakwa serta memperhatikan barang-barang bukti diajukan dipersidangan.
Hakim juga memperhatikan pasal 191 ayat (2) undang-undang nomer 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan
Hakim lalu memutuskan bahwa terdakwa June Indria tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan penuntut umum dalam dakwaannya, membebaskan terdakwa June Indria dari segala tuntutan hukum, memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan kedudukan harkat serta martabatnya
Kuasa Hukum June Indria, Andreas Nahot Silitonga mengatakan, majelis hakim telah membuat putusan terbaik, sesuai keadilan.
"Karena proses penegakan hukum bukan semata-mata menghukum setiap orang yang dibawa ke kursi pesakitan. Namun, harus sesuai fakta," ucapnya kepada wartawan.
Dalam perkara ini, lanjut Andreas, June Indria selaku Kepala Tim Administrasi (Head Admin), di mana semua tindakannya bukan atas inisiatifnya sendiri, melainkan menjalankan amanah dari para pengurus dan Pengelola Koperasi Indosurya.
"Artinya sama sekali tidak ada pertemuan kehendak yang sejajar diantara Pengurus dan June. Sehingga pertanggungan jawab secara Pidana juga sudah tepat tidak dikenakan terhadap June," jelasnya.
Sebelumnya, pada 14 Desember 2022, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa June Indria dengan hukuman 10 tahun penjara, denda Rp 10 miliar, dan subsider 6 bulan.
Razia Uji Emisi, Petugas Sasar Kendaraan Di Atas 3 Tahun2025-05-19 14:22
“快速上网,畅享无限:QuickQios加速器让你告别网络卡顿”2025-05-19 14:09
“快速提问神器——QuickQ官网苹果版,让你的问题轻松解决!”2025-05-19 14:04
解锁高效办公与沟通新体验——QuickQ苹果版iOS版,让效率提升不再是梦想2025-05-19 13:53
HUT KORPRI, ASN Diharapkan Lebih Adaptif dengan Perkembangan Teknologi2025-05-19 13:48
QuickQ苹果版用不了啦?别急,这里有最全解决方案!2025-05-19 13:47
快速下载QuickQ,享受极速社交体验2025-05-19 13:33
快速体验“quickq”全新登陆方式,轻松注册,畅享无限可能!2025-05-19 13:13
Berantas Makelar Kasus, Ketua MA Bakal Gelar Sidang Kasasi Secara Terbuka2025-05-19 12:54
Quickqios——智能生活,掌控未来2025-05-19 12:43
Mengapa Gelar Pope Dipanggil Paus di Indonesia? Umat Katolik Wajib Tahu2025-05-19 14:12
QuickQ苹果版下载不了?如何解决下载问题,让你畅享社交新体验2025-05-19 14:03
QuickQ苹果版下载安装,开启全新高效沟通体验2025-05-19 13:23
快速下载QuickQ电脑版最新版本,提升办公效率的必备神器!2025-05-19 13:14
Doa dan Harapan Bos Persija buat Ferarri, Hannan dan Dony bersama Timnas Indonesia di Piala AFF 20242025-05-19 12:57
QuickQ苹果版下载地址:让你的手机体验更上一层楼2025-05-19 12:44
Quickq下载加速器官网:让你畅享极速下载体验2025-05-19 12:25
快速体验,轻松下载——QuickQ最新版本安卓下载全攻略2025-05-19 12:12
Ridwan Kamil Terima Gelar Profesor Kehormatan dari L.N. Gumilyov Eurasian University Kazakhstan2025-05-19 11:58
快速了解QuickQ网站:一个创新的学习与社交平台2025-05-19 11:52