Kejagung Periksa 13 Saksi di Perkara Dugaan Korupsi Tol Japek II Elevated

JAKARTA,quickq io下载苹果版 DISWAY.ID--Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 13 orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, menyatakan ke-13 saksi yang diperiksa diantaranya, FA selaku Bagian Logistik Japek II Elevated, HP selaku Direktur Keuangan JJC, TG selaku Kepala Bagian Keuangan Divisi 5 pada PT Waskita Karya (persero) Tbk.
BACA JUGA:Tutup Ruang Gerak Mafia Tanah, BPN Minta Warga Manfaatkan Aplikasi Layanan Resmi Ini
Kemudian inisial M selaku Quality Surveyor Officer Divisi Infrastruktur 2 pada PT Waskita Karya (persero) Tbk.
Saksi MBP selaku Staf Adkon Japek Elevated, AK selaku Quality, Surveyor, Officer, Japek II Elevated, DP selaku Mantan Direktur Utama PT Waskita Modern Realti, dan SK selaku PJ Contract & Claim Management Manager.
Kemudian, saksi AS selaku Direktur Keuangan PT Waagner Biro Indonesia, SBU selaku Dep Gen Superintendent KSO Acset, AF selaku Staf Adkon Japek Elevated, HA selaku Staf Adkon Japek Elevated, dan FR selaku Kepala Proyek Japek Eleveted.
BACA JUGA:PDIP Buka Suara Soal Pernyataan Denny Indrayana, 'Jangan-jangan Pengalaman Pak Denny di Pemerintahan Sebelumnya!'
"Adapun ketiga belas orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat," kata Sumedana, dalam keteranganya, Senin 29 Mei 2023.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Dalam perkara itu, Kejagung telah menetapkan IBN selaku Pensiunan BUMN PT Waskita Karya (persero) sebagai tersangka.
BACA JUGA:Satu Grup dengan Malaysia dan Timor Leste, Indonesia Optimis Rebut Juara Piala AFF U-23, 2023
Ketut Sumedana menyatakan, tersangka IBN dengan sengaja menghalangi atau merintangi secara langsung atau tidak langsung terkait penyidikan (obstruction of justice) perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka IBN ditahan selama 20 hari terhitung sejak 15 Mei 2023 sampai dengan 3 Juni 2023 di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Dalam perkara itu, terang dia, tersangka IBN melakukan perbuatan memengaruhi dan mengarahkan para saksi untuk menerangkan hal yang tidak sebenar-benarnya.
- 1
- 2
- »
相关文章
Jhonny G Plate Tersangka Korupsi BTS Kominfo, Anies Baswedan: Pertemanan Bukan untuk Berlindung
JAKARTA, DISWAY.ID- Mengikuti prosedur ketentuan perundang-undangangan disebut perlindungan terbaik2025-06-15Ratna Dituntut 6 Tahun Penjara
Warta Ekonomi, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman enam tahun penjara atas terdakwa2025-06-15Sertijab Pimpinan dan Dewas, Setyo Budiyanto Resmi Menjabat Ketua KPK 2024
JAKARTA, DISWAY.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja melaksanakan agenda serah terima ja2025-06-15Kapan IKN Mulai Aktif Jadi Ibu Kota? Ini Penjelasan Wamendagri
JAKARTA, DISWAY.ID -Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya mengatakan pemerintah akan pin2025-06-15Persiapan Mudik! Cara Cek Tarif Tol 2023 Lewat Google Maps, Begini Tahapan dan Daftarnya
JAKARTA, DISWAY.ID- Bagi anda yang ingin melakukan ritual mudik lebaran tahun ini, sebaiknya mempers2025-06-15Ditunjuk Jadi Maskapai Haji 2025, Lion Air Bersyukur Dipercaya Angkut Jamaah RI
JAKARTA, DISWAY.ID- Pemerintah melibatkan Lion Air menjadi maskapai untuk penerbangan pada perjalana2025-06-15
最新评论