Pemerintah Pilij Selamatkan Raja Ampat! Empat Tambang Disapu Bersih

Pemerintah resmi mencabut empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang berada di kawasan Geopark Raja Ampat, Papua Barat Daya. Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari hasil rapat terbatas (ratas)bersama Presiden Prabowo Subianto dan jajaran kementerian serta pemerintah daerah.
Empat perusahaan yang dicabut izinnya adalah PT Anugerah Surya Pratama (ASP), PT Mulia Raymond Perkasa (MRP), PT Kawei Sejahtera Mining (KSM), dan PT Nurham. Pencabutan dilakukan karena sebagian besar wilayah konsesi perusahaan tersebut berada di dalam area Geopark yang telah diakui oleh UNESCO sebagai situs warisan dunia.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menyatakan bahwa keputusan ini mempertimbangkan aspek lingkungan, kondisi teknis, serta masukan dari tokoh masyarakat dan pemerintah daerah.
Baca Juga: Resmi! Pemerintah Cabut Empat Izin Tambang Nikel di Raja Ampat
“Alasannya adalah pertama memang secara lingkungan, yang kedua adalah memang secara teknis, setelah kami melihat, ini sebagian masuk di kawasan geopark, dan yang ketiga adalah keputusan ratas dengan mempertimbangkan masukan dari pemerintah daerah dan juga adalah melihat dari tokoh-tokoh masyarakat yang saya kunjungi,” ujar Bahlil di Jakarta, Selasa (10/6/2025).
Pemerintah menegaskan bahwa pencabutan ini tidak semata-mata dipicu oleh tekanan lingkungan, melainkan merupakan bagian dari kebijakan penertiban kawasan hutan, termasuk aktivitas pertambangan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025.
"Jadi ini bukan atas dasar si A, si B, si C," tegas Bahlil.
Baca Juga: Bukan Jokowi? Ini Profil Pemilik Kapal JKW dan Iriana yang Diduga Angkut Nikel Raja Ampat
Adapun IUP yang dicabut merupakan izin yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah pada rentang waktu 2004 hingga 2006, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Minerba yang berlaku saat itu. Berdasarkan data, PT Kawei Sejahtera Mining memiliki konsesi seluas 5.192 hektare, PT Mulia Raymond Perkasa seluas 2.193 hektare, PT Anugerah Surya Pratama seluas 1.173 hektare, dan PT Nurham seluas 3.000 hektare.
Sementara itu, PT Gag Nikel, yang beroperasi di Pulau Gag, Raja Ampat, tidak termasuk dalam pencabutan karena wilayah operasinya tidak berada di dalam kawasan Geopark. Perusahaan ini memegang kontrak karya yang telah berlangsung sejak 1972 dan mulai berproduksi pada 2018.
相关文章
Regulasi Seleksi Petugas Haji, Kemenag Dapat Apresiasi KPK
JAKARTA, DISWAY.ID--Kementerian Agama telah menerbitkan regulasi tentang seleksi petugas haji.Regula2025-06-11Ayo KPK, Periksa Anies Baswedan Kasus Formula E yang Kelebihan Bayar
Warta Ekonomi, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali ramai menjadi perbincangan usai2025-06-11Bantah Tolak Laporan ABG Korban Begal di Jagakarsa, Kapolsek: Datang Aja ke Kantor, Biar Jelas
SuaraJakarta.id - Polisi meminta agar remaja yang mejadi korban begal di kawasan SMAN 38 Jagakarsa,2025-06-11Underpass Manggarai Jadi Langganan Tawuran, Pemkot Dan Polres Jaksel Bakal Gelar Pertemuan
SuaraJakarta.id - Underpass Manggarai, Tebet, Jakarta Selatan (Jaksel), belakangan ini kerap dijadik2025-06-11Wamendag Ungkap Sikap RI Hadapi Tantangan Perdagangan Global
Warta Ekonomi, Jakarta - Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) RI Dyah Roro Esti Widya Putri mengungk2025-06-11PGN Resmi Teken Enam Kontrak Gas di Ajang IPA Convex 2025
Warta Ekonomi, Jakarta - PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) menandatangani sejumlah Perjanjian Jual2025-06-11
最新评论