Empat Perambah Hutan Jadi Kebun Sawit di Kampar Riau Masuk Bui

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menetapkan empat orang tersangka lantaran merambah Kawasan Hutan Lindung Siabu di Desa Balung, Kecamatan XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar.
Hutan ini dijadikan kebun kelapa sawit oleh para tersangka. Kasus ini terungkap berawal dari laporan masyarakat pada akhir Mei 2025.
Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan mengatakan, lahan yang telah ditanami sawit diperkirakan mencapai puluhan hektar. Usia tanam kelapa sawit di lahan ini bervariasi antara 6 bulan hingga 2 tahun.
“Para tersangka membuka dan mengelola kebun sawit secara ilegal di kawasan hutan lindung. Ini jelas melanggar undang-undang kehutanan dan lingkungan hidup," ujar Irjen Herry kepada wartawan, Senin (9/6).
Baca Juga: Perkuat Transparansi Rantai Pasok, Pemerintah Kembangkan Sistem Tracing Sawit Berbasis Teknologi
Keempat tersangka yang diamankan yaitu Muhammad Mahadir (40), Buspami (48), Yoserizal (43), dan M Yusuf Tarigan (50). Mereka memiliki peran sebagai pemilik, pengelola, hingga pihak yang menghibahkan lahan melalui skema adat.
Untuk menguasai lahan, para pelaku menggunakan berbagai dokumen seperti surat hibah, kwitansi jual beli, dan perjanjian kerja untuk melegitimasi aktivitas ilegal tersebut.
Menurut Direskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, modus para pelaku menggarap hutan lindung ini sangat rapi dengan memanfaatkan celah administrasi tingkat lokal.
“Mereka memakai dokumen hibah dan surat adat. Namun faktanya, seluruh aktivitas dilakukan di kawasan hutan lindung yang statusnya dilindungi oleh undang-undang,” ujar Kombes Ade.
Kombes Ade memastikan pihaknya tidak hanya berfokus pada penindakan dalam setiap aktivitas ilegal dalam kawasan hutan. Namun juga akan pemutusan rantai kejahatan secara menyeluruh.
Baca Juga: IEU-CEPA Prioritaskan Akses Produk Unggulan Indonesia: Alas Kaki, Tekstil, Sawit, hingga Perikanan
“Kami akan terus mengejar pihak-pihak yang terlibat, termasuk aktor intelektual atau pihak-pihak yang mengambil keuntungan dari kegiatan ilegal ini. Penegakan hukum di bidang lingkungan hidup harus dilakukan secara menyeluruh, berkeadilan, dan memberikan efek jera,” tegasnya.
Dalam kasus ini, polisi juga turut mengamankan barang bukti berupa dokumen transaksi, surat hibah, alat pertanian, dan stempel lembaga adat.
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 78 UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, juncto UU No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja, serta Pasal 92 UU No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp7,5 miliar.
相关文章
Keluarga Sultan Rifat Laporkan Perusahaan yang Sebabkan Anaknya Terjerat Kabel Optik
JAKARTA, DISWAY.ID--Keluarga Sultan Rifat akan melaporkan kasus anaknya terjerat kabel optik ke Pold2025-06-10Terowongan Bawah Laut Penghubung Eropa dan Afrika, Proyek Mustahil?
Jakarta, CNN Indonesia-- Piala Dunia 2030 tidak hanya tentang sepak bola, tetapi ini juga mungkin me2025-06-10- 弘益大学位于韩国首尔,是一所四年制全日制重点综合性大学,也是亚洲知名艺术设计类大学。并且,该大学在艺术领域最为突出,尤其以美术、设计专业为著名。其中,弘益大学的服装设计专业很受留学生的青睐和关注。那么2025-06-10
5 Cara Menyimpan Buah dan Sayur agar Tahan Lama, Bisa Berminggu
Daftar Isi Cara menyimpan buah dan sayur agar tahan lama2025-06-10KPK Sindir Pedas Kejagung: Sebagai Penegak Hukum Kita Tidak Bisa Membiarkan...
Warta Ekonomi, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tetap mengusut pelaku korupsi2025-06-105 Gejala Awal Lupus pada Anak, Orang Tua Wajib Tahu
Daftar Isi 1. Demam berulang2025-06-10
最新评论