Perkara Kasus Gagal Ginjal Akut PT Afi Farma Dilimpahkan ke Kejagung

JAKARTA,quickq中文叫什么名字 DISWAY.ID- Penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri melimpahkan berkas perkara milik tersangka kasus gagal ginjal akut yaitu PT Afi Farma (AF) ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Pada hari ini Senin, tanggal 16 Januari 2023, penyidik Dittipiter Bareskrim Polri telah menyerahkan berkas perkara dengan tersangka Korporasi PT AF ke JPU," ujar Kabag Penum Humas Polri Kombes Nurul Azizah dalam keterangannya, Senin, 16 Januari 2023.
Nantinya setelah berkas perkara dilimpahkan, Jaksa dari Kejagung memiliki waktu 14 hari untuk meneliti berkas tersebut.
BACA JUGA:Jokowi Tugaskan 3 Menteri Untuk Kumpulkan Korban Pelanggaran HAM Berat
BACA JUGA:Biaya Pengobatan BPJS ke Rumah Sakit Naik, Berikut Aturan Lengkapnya
Jika dinyatakan lengkap, penyidik bakal mengirimkan tersangka dan barang buktinya untuk segera disidangkan.
"Namun jika Jaksa menilai belum lengkap, berkas akan dikembalikan lagi ke penyidik untuk dilengkapi sesuai petunjuk," katanya.
Sebelumnya, Polri menetapkan dua perusahaan farmasi sebagai tersangka kasus gagal ginjal akut.
Dua korporasi itu adalah PT Afi Farma dan CV Samudera Chemical.
BACA JUGA:Pelecehan di Kasus Brigadir J Terbantahkan, Cerita Putri Candrawathi Palsu? JPU Buat Pengakuan Soal Perselingkuhan
BACA JUGA:Ferry Irawan Sumpah-Sumpah Tak Aniaya Venna Melinda: Dia Menyakiti Diri Sendiri
Sedangkan Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan PT Afi Farma sengaja tidak melakukan pengujian bahan tambahan PG yang ternyata mengandung EG dan DEG melebihi ambang batas pada obat sirup.
"PT. A hanya menyalin data yang diberikan oleh supplier tanpa dilakukan pengujian dan quality control untuk memastikan bahan tersebut dapat digunakan untuk produksi," katanya.
Utnuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, PT Afi Farma selaku korporasi disangkakan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 2 miliar.
相关文章
Soal Aturan Kawasan Tanpa Rokok, Bupati Kudus Masih Mengkaji dan Belum Tetapkan Perda di Wilayahnya
Warta Ekonomi, Jakarta - Pemerintah Kabupaten Kudus tengah mengkaji dengan cermat rencana penerapan2025-06-075 Cara Menghilangkan Karang Gigi Secara Alami, Bersih Anti Mahal
Daftar Isi 1. Pemilihan sikat dan pasta gigi yang tepat2025-06-07FOTO: Nasib Hewan Kebun Binatang Gaza Mengungsi Saat Agresi Israel
Jakarta, CNN Indonesia-- Hewan-hewan di kebun binatang Rafah, Gaza, terpaksa diev2025-06-07Gua Tapak Raja, Tempat Healing Terjangkau jika Sudah Pindah ke IKN
Jakarta, CNN Indonesia-- Ibu Kota Nusantara (IKN) siap menyambut wisatawan dengan daya tarik wisata2025-06-075 Bahan Dapur Pengusir Cicak, Murah dan Ampuh
Daftar Isi 1. Bawang putih2025-06-07Lebih Berisiko, Dokter Sebut Filler Tak Biasa Diberikan pada Payudara
Jakarta, CNN Indonesia-- Seorang perempuan meninggal dunia setelah melakukan suntik fillerpayudaradi2025-06-07
最新评论