Jakarta Terapkan PSBB, Bogor Siap Ikut
Kota Bogor akan segera menyusul untuk menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) penanganan pandemi Covid-19 dengan melayangkan surat ke Kemenkes. Saat ini Pemerintah Kota Bogor sedang berkonsultasi dengan DPRD terkait dampak dan persiapan penerapan PSBB tersebut.
"Apabila PSBB mendapat persetujuan dari DPRD maka dalam waktu dekat kita akan segera melayangkan surat ke menteri kesehatan dalam waktu yang tidak terlalu lama," kata kata Wakil Walikota Bogor Dedie A Rachim dilansir dari VIVAnewsdi Crisis Centre Covid-19 Kota Bogor di Rumah Dinas Walikota, Selasa 7 April 2020.
Baca Juga: Kabar Baik Datang, Bima Arya Segera Pulih, Alhamdulillah!
Sebelum melayangkan surat ke Menteri Kesehatan Pemkot Bogor akan bertemu dengan DPRD untuk berkonsultasi dan memaparkan konsekuensi yang harus dipenuhi jika menerapkan PSBB secara konsisten.
"Melihat ada poin-poin seperti bagaimana kita harus menyiapkan menyediakan bahan pokok untuk masyarakat yang cukup. Dengan demikian tentu akan ada hal-hal perhitungan yang kita lakukan dan ini akan kita koordinasikan dulu dengan DPRD," jelas Dedie.
Dedie menjelaskan kendala jika PSBB diterapkan di Kota Bogor. Misalnya, hal rentan yang tidak dikendalikan oleh Pemerintah Kota Bogor seperti ketersediaan bahan makanan dari sektor industri makanan, atau sektor pertanian yang selama ini peroleh dari pasar.
Namun demikian, kata Dedie, dengan kondisi seperti ini Pemkot akan berkoordinasi dengan Bulog terkait dengan ketersediaan bahan pokok tersebut.
"Kemudian kedua kita akan coba untuk menghitung kembali ketersediaan bahan persediaan makanan sayuran, daging termasuk telur, di pasaran sejauh ini apabila kita berlakukan PSBB dalam kurun waktu tertentu, semuanya mencukupi sesuai dengan kondisi masyarakat di Kota Bogor," jelas Dedie.
Seperti diketahui, Dedie saat pertemuan dengan Bupati Bogor Ade Yasin, menyatakan mendorong DKI Jakarta mengambil langkah terkait penanganan wilayah termasuk lockdown. Begitu juga mengenai PSBB Kota Bogor sendiri menunggu diberlakukan DKI Jakarta.
Pemprov DKI Jakarta sudah menerapkan PSBB usai disetujui Menkes Terawan dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Penerapan PSBB termaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 yang tandatangi Presiden Joko widodo pada 31 Maret 2020 lalu.
(责任编辑:休闲)
- KPK Stop Pengusutan Kasus Korupsi Usai Lukas Enembe Meninggal Dunia
- Menteri Meutya Hadir di APT Tokyo 2025, Indonesia Inisiasi Poros Diplomasi Digital Asia
- Dari Emas ke Bank Sampah, Pegadaian Gerakkan Ekonomi Akar Rumput
- Kejagung: Tak Ada Fakta Keterlibatan Erick dan Boy di Kasus Minyak Mentah Pertamina
- Selalu Tepat Waktu, Shinkansen di Jepang Datang Terlambat Gegara Ular
- Rocky Gerung 'Diseret' dalam Kasus Hoax Ratna, Ada Tersangka Baru?
- Cuma Profesi Ini yang Gelarnya Bisa Dicantumkan di Tiket Pesawat
- KPK Ungkap Kronologis Penangkapan Dua Hakim PN Jaksel
- Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Sultra Masuk ke Tahap Penuntutan
- Hampir Semua Anak di Indonesia Kekurangan Kalsium dan Vitamin D
- Menanti Kerupuk Jadi Camilan Kaya Gizi buat Masyarakat, Memang Bisa?
- Menanti Kerupuk Jadi Camilan Kaya Gizi buat Masyarakat, Memang Bisa?
- Soroti Janji Capres
- Penularan Corona di KRL Tinggi, Angker Nyantai: Ikhtiar Tetap, Doa Selamat Jangan Putus
- Bank Mandiri Group Salurkan 1.134 Hewan Kurban ke Pelosok dan Daerah 3T
- SIG Dukung Asta Cita Prabowo Lewat Irigasi Desa Kapu
- Viral Curhatan Diselingkuhi saat Umrah, Psikolog Soroti Dampaknya
- Habib Bahar Siap Tanggung Jawab Pernyataan 'Jokowi Kayak Banci'
- Singapura Dihantam Gelombang Baru Covid, Sepekan Capai 25 Ribu Kasus
- Menko PMK Terus Monitor Perkembangan Banjir Jabodetabek: Hari ini Mulai Membaik