您的当前位置:首页 > 时尚 > Respons Mengejutkan Jokowi Soal Hasil Rapat Baleg DPR RI Terkait Revisi UU Pilkada 正文
时间:2025-05-19 16:03:59 来源:网络整理 编辑:时尚
JAKARTA, DISWAY.ID--Presiden Jokowi mengaku menghormati keputusan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan quickq官网进入
JAKARTA,quickq官网进入 DISWAY.ID--Presiden Jokowi mengaku menghormati keputusan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan Mahkamah Konstitusi (MK) terkai revisi UU Pilkada.
"Iya kita hormati kewenangan dan keputusan dari masing-masing lembaga negara," kata Jokowi dalam keterangan pers di YouTube Sekretariat Presiden, Rabu, 21 Agustus 2024.
BACA JUGA:Refly Harun: Putusan Baleg DPR RI Seakan Melempar Kotoran ke Muka Negara Republik, Sontoloyo!
BACA JUGA:Baleg DPR Ramai-Ramai Kompak Setuju RUU Pilkada, Cuma PDIP yang Interupsi
Jokowi mengatakan hal tersebut biasa terjadi karena merupakan bagian dari konstitusional.
"Itu proses konstitusional yang biasa terjadi di lembaga-lembaga negara yang kita miliki," ujar Jokowi.
Diketahui, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bakal menggelar rapat bersama pemerintah dan DPD terkait revisi Undang-Undang (UU) Pilkada pada hari ini, Rabu, 21 Agustus 2024.
Hasilnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyepakati agar RUU Pilkada dibawa ke rapat paripurna. Hal ini disepakati usai Baleg menggelar rapat keputusan pada Rabu, 21 Agustus 2024.
BACA JUGA:Gas! Baleg DPR Langsung Ambil Kesepakatan soal RUU Pilkada Hari Ini: Setuju Ya Merujuk MA!
BACA JUGA:Peringatan Darurat Banjiri Media Sosial Pasca Putusan Baleg DPR Tak Gubris Putusan MK
"Apakah hasil pembahasan RUU tentang perubahan ke IV atas UU Nomor 1 tahun 2015 ttg peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota menjadi uu dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan,"
"Setuju," kata anggota Baleg DPR disambut ketuk palu oleh Awiek.
Hadir dalam rapat ini yaitu DPD, Menkumham Supratman Andi Agtas, dan Mendagri Tito Karnavian beserta jajaran pejabat utama Kemenkumham dan Kemendagri.
Ada sejumlah perubahan dalam RUU Pilkada ini. Terutama yang mecolok yakni aturan soal syarat batas minimal usia calon kepala daerah jadi mengikuti putusan Mahkamah Agung (MA).
2025年世界设计学院排名前十2025-05-19 16:01
HUT KORPRI, ASN Diharapkan Lebih Adaptif dengan Perkembangan Teknologi2025-05-19 15:39
BREAKING NEWS! MA Batalkan Vonis Bebas Ronald Tannur, Dihukum Penjara 5 Tahun2025-05-19 15:36
Bagaimana Pendidikan Inklusif Berbeda dari Model Pendidikan Tradisional? Ini Referensi Jawabannya2025-05-19 14:54
Wah! Bangun Rumah Mandiri Bakal Kena Pajak PPn 2,4%, Ekonom Senior INDEF Angkat Bicara2025-05-19 14:48
HUT KORPRI, ASN Diharapkan Lebih Adaptif dengan Perkembangan Teknologi2025-05-19 14:40
Peras Warga dengan Modus Narkoba, 3 Polisi Gadungan di Jakbar Ditangkap2025-05-19 14:23
Quick Count Pilkada Kabupaten Kediri 2024, Pasangan Dhito2025-05-19 14:18
Jadwal SIM Keliling Jakarta Hari Ini 12 Oktober 2023, Ini Lokasinya2025-05-19 14:09
Minum Kopi Hitam Pahit Setiap Hari, Apa Efek Sampingnya?2025-05-19 14:08
Pelaku Wisata Air di Bali Diimbau Waspada Imbas Hujan Berhari2025-05-19 15:52
Hadapi Tantangan Dunia Kerja, Menaker Yassierli Tekankan Penguatan SDM Kompeten2025-05-19 15:42
Prabowo ke Luar Negeri Pekan Depan, Gibran Akan Gantikan Tugas Kepresidenan Sementara2025-05-19 15:36
Ada 1.179 Pelamar yang Tak Memenuhi Syarat PPPK Guru 2024, Masih Bisa Daftar hingga 20 Oktober2025-05-19 15:11
Mayat Pria Tak Dikenal dengan Luka Sayat dan Tusuk Ditemukan Mengambang di Kali BKT2025-05-19 14:32
Pendaftaran PPPK Kemenag 2024: Formasi, Syarat, dan Jadwalnya2025-05-19 13:52
Pariwisata Global Bangkit, 1,4 Miliar Wisatawan ke Luar Negeri di 20242025-05-19 13:51
Ini 2 Syarat Lolos SKD CPNS 2024, Peserta Wajib Tahu!2025-05-19 13:49
FOTO: Libur Tahun Baru dan Antrean Penumpang Rp1 MRT2025-05-19 13:30
Makin Tua Makin Sering Marah, Ternyata ini Penyebabnya2025-05-19 13:24