Pecinta Ferdinand Harap Bersabar... Polisi Ternyata Belum Menerima Permohonan Penangguhan Penahanan!
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan penyidik belum menerima surat permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh tersangka ujaran kebencian mengandung unsur suku, agama, ras dan antargolongan (SARA), Ferdinand Hutahaean.
“Kami sampaikan sampai tadi siang, permohonan penangguhan penahanan saudara FH belum diterima penyidik. Jadi belum ada permohonan penagguhan yang diterima,” kata Ramadhan di Mabes Polri pada Selasa, 18 Januari 2022.
Maka dari itu, Ramadhan mengatakan penyidik belum bisa mempertimbangkan penangguhan penahanan Ferdinand. Sebab, surat permohonan penangguhan penahanan yang bersangkutan sampai saat ini belum diterima penyidik.
“Pertimbangannya sesuai yang minta, kita kan belum terima. Kita belum bisa mempertimbangkan karena permohonan permintaan penagguhan itu belum kita terima,” ujarnya.
Baca Juga: Pecinta Ferdinand Wajib Tahu! Ini Isi Surat Permohonan Maaf Ferdinand: Sebagai Seorang Muslim...
Saat ini, kata dia, penyidik masih melakukan pemberkasan terhadap Ferdinand. Sehingga, penyidik belum bisa ambil keputusan terkait penangguhan penahanan. Karena, memang belum ada permohonan tersebut.
“Kita belum cepat-cepat mengambil keputusan. Kita lihat dulu alasannya apa. Proses tuh sedang berjalan menuju pemberkasan,” jelas dia.
Halaman BerikutnyaHalaman:
- 1
- 2
(责任编辑:热点)
- ·Gerindra Hormati Keinginan PDI Perjuangan Pilih Oposisi
- ·Kapan KPU Umumkan Hasil Pilkada 2024? Cek Jadwalnya
- ·Halal Bihalal Berujung 'Sidang', Gubernur Pramono Tanya Biang Kerok Performa Persija Jeblok
- ·Awas Serangan Jantung Saat Olahraga Bisa Terjadi, Ini Penyebabnya
- ·Viva, Brand Kosmetik Lokal yang Pertama Menautkan 'Made In Indonesia'
- ·BYD Segera Miliki Pusat Pengembangan Mobil Listrik Khusus Market Eropa
- ·Prabowo: APBN 2025 Prioritaskan Pendidikan dan Kesehatan
- ·Panen Raya di 30 Lokasi di Jakarta Barat Hasilkan Ratusan Kilogram Ikan dan Sayuran
- ·Janjikan Kepastian Hukum Kepada Pengusaha, Praktisi Hukum Hadirkan INIAC
- ·Sejumlah 15 Ribu Pendatang Baru Bakal Adu Nasib di Jakarta, Gubernur Pramono Janjikan Ini
- ·7 Kebiasaan Sepele yang Bikin Ranjang jadi 'Anyep', Libido Drop
- ·Jokowi Bantah Tudingan Hasto: Jangan Framing Jahat, Tak Pernah Minta Perpanjangan Jabatan 3 Periode
- ·Prabowo: APBN 2025 Prioritaskan Pendidikan dan Kesehatan
- ·Chip Hopper Tak Mungkin Dimodifikasi Lagi, Nvidia Akan Evaluasi Strategi Penjualannya di China
- ·Heru Minta Jangan Salah Paham dengan Pengangkatan Marullah Matali Jadi Deputi Gubernur
- ·Mahfud MD Kritik Supratman, Tegaskan Denda Damai Hanya untuk Pidana Ekonomi Bukan Koruptor
- ·Terminal Pulo Gebang Buka Posko bersama untuk Mudik Lebaran 2025
- ·7 Jenis Teh Ini Dapat Membantu Menurunkan Berat Badan
- ·Ini Dia Penampakan Mobil Pertama Produksi BYD
- ·Sebut Pemprov DKI Tak Akan Kenakan Pajak Kantin Sekolah, PDIP: Percayakan Pada Mas Pram dan Doel