您的当前位置:首页 > 焦点 > Pahami Perbedaan Asuransi Syariah dan Konvensional 正文
时间:2025-05-19 12:35:28 来源:网络整理 编辑:焦点
SuaraJakarta.id - Asuransi syariah merupakan bentuk perlindungan finansial yang didasarkan pada prin quickqjs7官网
SuaraJakarta.id - Asuransi syariah merupakan bentuk perlindungan finansial yang didasarkan pada prinsip-prinsip syariah Islam. Selain menawarkan perlindungan terhadap risiko,quickqjs7官网 jenis asuransi ini juga menjunjung tinggi nilai-nilai etika dan sosial yang sesuai dengan ajaran Islam. Konsep utamanya adalah tolong-menolong atau sharing risk.
Jadi, setiap peserta berkontribusi untuk menolong peserta lain dalam kebajikan. Tapi, apa bedanya asuransi syariah dan konvensional? Yuk temukan informasi lengkapnya dalam artikel berikut ini.
Apa Itu Asuransi Syariah?
Menurut fatwa DSN MUI 21/DSN-MUI/X/2001, pengertian asuransi syariah adalah usaha untuk saling membantu dan berbagi di antara sejumlah orang atau pihak melalui investasi dalam bentuk aset atau tabarru' yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu dengan menggunakan akad yang sesuai dengan syariah.
Jadi, perusahaan asuransi syariah sebagai operator atau pengelola melakukan pengelolaan dana tabarru' dari para peserta untuk saling tolong-menolong di antara mereka (sharing risk). Dana tabarru' yang dikontribusikan oleh peserta asuransi syariah hanya digunakan untuk ujrah, santunan asuransi (klaim risiko), membayar reasuransi, dan surplus underwriting.
Baca Juga:Indonesian Financial Literacy Conference 2023, Indonesia Dukung Literasi Finansial
Perbedaan Asuransi Syariah dan Asuransi Konvensional
Asuransi syariah dan asuransi konvensional (non-syariah) memiliki perbedaan utama pada konsep pengelolaannya. Selain itu, berikut adalah perbedaan lainnya.
1. Kontrak/Akad
Kontrak pada asuransi syariah adalah akad hibah (jenis akad tabarru’) sebagai bentuk ta’awwun (tolong-menolong/saling menanggung risiko di antara peserta) sesuai dengan syariat Islam. Sedangkan kontrak pada asuransi konvensional adalah kontrak pertanggungan oleh perusahaan asuransi kepada peserta sebagai tertanggung.
2. Kepemilikan Dana
Asuransi syariah menerapkan kepemilikan dana bersama (dana kolektif peserta). Jika ada peserta yang mengalami musibah, peserta lain akan membantu melalui kumpulan dana tabarru'. Sementara berbeda dengan asuransi konvensional. Karena, perusahaan asuransi mengelola dan menentukan dana perlindungan nasabah yang berasal dari pembayaran premi setiap bulannya.
3. Surplus Underwriting
Surplus underwriting adalah selisih lebih dari pengelolaan risiko underwriting dana tabarru' yang telah dikurangi oleh pembayaran santunan, reasuransi, dan cadangan teknis, yang dikalkulasi dalam satu periode tertentu.
Asuransi syariah membagikan surplus underwriting ke peserta sesuai ketentuan. Sedangkan pada asuransi konvensional, surplus underwriting menjadi milik perusahaan asuransi dan tidak ada pembagian kepada peserta.
4. Dewan Pengawas Syariah
Untuk memastikan prinsipnya tidak melanggar syariat Islam, perusahaan asuransi wajib memiliki DPS atau Dewan Pengawas Syariah. Fungsinya melakukan pengawasan terhadap kegiatan usaha lembaga keuangan syariah. Hal ini tentu saja tidak ada pada asuransi konvensional.
5. Transaksi Keuangan
Transaksi pada asuransi syariah harus terhindar dari unsur maysir (untung-untungan), gharar (ketidakjelasan), riba, dan risywah (suap). Jadi, portofolio investasi hanya melibatkan instrumen yang halal saja. Sedangkan pada asuransi konvensional, transaksi keuangan tidak ada aturan ini.
Baca Juga:Konsisten Meningkat, Industri Asuransi Jiwa Berikan Perlindungan untuk 87 Juta Tertanggung
Tabel Perbedaan Asuransi Konvensional dan Asuransi Syariah
Sebelumnya SelanjutnyaDua Jenazah Korban Kebakaran Glodok Plaza Dibawa Keluarga ke Pekanbaru dan Makassar2025-05-19 12:17
Lebih Banyak Dokter Kandungan Pria Daripada Wanita, Benarkah?2025-05-19 11:23
Bukan Jakarta, Kini Bandung Jadi Kota Termacet di Indonesia2025-05-19 11:16
Berkas Perkara Dikirim ke Jaksa Besok, Kuasa Hukum Hasto Meradang!2025-05-19 10:56
Mengapa Bengkel Daihatsu Unggul dalam Layanan Perawatan Mobil Anda2025-05-19 10:54
FOTO: Meriah Deretan Kostum Parade Paskah di New York2025-05-19 10:53
Lebih Banyak Dokter Kandungan Pria Daripada Wanita, Benarkah?2025-05-19 10:53
Menkop Budi Arie: Koperasi Desa Merah Putih Tidak Akan Menggantikan Fungsi BUMDES2025-05-19 10:51
FOTO: Merayakan Imlek Bersama Anabul Si Teman Setia2025-05-19 10:45
Prabowo: Usia Saya 73 Tahun, Saya hanya ingin Meninggalkan Nama Baik2025-05-19 10:31
Sepasang Kekasih Dibacok Begal Di Cakung, Satu Korban Kritis2025-05-19 12:24
Toyota Resmi Meluncurkan Kendaraan Listriknya2025-05-19 12:00
Alarm Sahur, Langsung Bangun atau Pakai Metode Dua Alarm?2025-05-19 11:49
Bhumi Mandala Festival Diharapkan Jadi Inspirasi Kembangkan Ekraf dan Budaya2025-05-19 11:42
Agung Budi Waskito, Ahli Bendungan yang Memimpin PT Wijaya Karya (WIKA)2025-05-19 11:38
Berkas Perkara Dikirim ke Jaksa Besok, Kuasa Hukum Hasto Meradang!2025-05-19 11:36
P2G: Kasus Sanksi Disertasi Bahlil Memalukan, UI Kehilangan Independensinya2025-05-19 11:32
FOTO: Galungan, Jejak Harmoni di Tanah Dewata2025-05-19 10:50
KUHP Baru Dinilai Bisa Selamatkan Terdakwa Kasus Pelanggaran Hukum Berat, Contohnya Ferdy Sambo2025-05-19 10:13
FOTO: Menengok Pembuatan Kue Stroberi Sepanjang 121 Meter2025-05-19 10:09