会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Mohon Diingat Baik!
当前位置:首页 > 综合 > Mohon Diingat Baik 正文

Mohon Diingat Baik

时间:2025-05-20 12:48:03 来源:quickq怎么充值 作者:休闲 阅读:326次
Warta Ekonomi,quickq最新版本ios下载 Jakarta -

Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan Ferdinand Hutahaean sebagai tersangka kasus ujaran kebencian mengandung suku, agama, ras dan antargolongan (SARA). Akibatnya, Ferdinand terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Namun, dia tidak dijerat pasal terkait penistaan agama. "Sementara tadi tidak (pasal penistaan agama)," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan di Jakarta pada Selasa, 11 Januari 2022.

Mohon Diingat Baik

Mohon Diingat Baik

Menurut dia, penyidik menerapkan pasal terhadap Ferdinand dengan Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946. Selain itu, Pasal 45 Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang ITE. “Ancamannya secara keseluruhan 10 tahun penjara,” ujarnya.

Mohon Diingat Baik

Adapun bunyi Pasal 14 Ayat (1) dan (2) KUHP yaitu; Pasal 14 (1) Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun. (2) Barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun.

Mohon Diingat Baik

Baca Juga: Biasa "Berisik" di Twitter, Kini Ferdinand Minta Penangguhan Penahanan Setelah Resmi Ditahan Polisi

Selanjutnya, bunyi Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) adalah, ‘Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).’

Saat ini, Ferdinand telah dilakukan penangkapan dan penahanan di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan. Alasannya, ada dua yakni alasan subjektif dan objektif.

“Alasan subjektif dikhawatirkan yang bersangkutan melarikan diri, mengulangi perbuatannya lagi serta menghilangkan barang bukti. Sedangkan alasan objektifnya, ancaman yang disangkakan kepada tersangka FH di atas 5 tahun,” jelas dia.

Halaman Berikutnya

Halaman:

  • 1
  • 2

(责任编辑:知识)

相关内容
  • Bawaslu Pastikan Disabilitas yang Punya Hak Pilih Jadi Prioritas di TPS
  • Bayar Angkot Pakai Tutup Botol Plastik, Bapak
  • Gibran Uji Program Makan Bergizi Gratis di Tangerang dengan Harga Menu Rp15 Ribu, Dapat Apa Aja?
  • Jokowi Minta Maaf, Djarot: Yang Lebih Penting Kebijakan Harus Dipertanggungjawabkan
  • Kondisi Terkini Rumah Warga Roboh Atapnya Akibat Hujan Deras di Manggarai
  • APPSI Sebut Kelangkaan Minyak Goreng Akibat Penetapan HET
  • FOTO: Banjir Penonton Event Selancar di Hawaii, Rawan Tersapu Ombak
  • Akui Ogah Pakai Helm Karena Rambut Basah, Penumpang Adu Mulut dengan Driver Ojol
推荐内容
  • Sedang Dihitung, Heru Budi Pastikan Nilai UMP DKI 2023 di Atas Inflasi
  • Berkaca Sarinah, Pemprov DKI Revitalisasi Pasar Tanah Abang Buntut Sepi Pengunjung
  • Tekan Polusi Udara, Belasan Gedung di Jakarta Dipasang Water Mist
  • Penuhi Hak Kreditur, Waskita Beton (WSBP) Berencana Private Placement untuk Konversi Utang
  • Korting Hukuman Edhy Prabowo, Hakim MA Bantah Isu Terima 'Hadiah'
  • Peran Pengisi Suara Penting Sebagai Tulang Punggung Industri Kreatif