时间:2025-05-19 17:26:34 来源:网络整理 编辑:百科
SuaraJakarta.id - Komisi B DPRD DKI Jakarta menyoroti soal realisasi target pendapatan pajak parkir quickq安卓版下载最新版
SuaraJakarta.id - Komisi B DPRD DKI Jakarta menyoroti soal realisasi target pendapatan pajak parkir di Dinas Perhubungan (Dishub) yang jauh dari target. Bahkan,quickq安卓版下载最新版 pada triwulan kedua tahun ini, pajak parkir baru terealisasi 29,08 persen atau Rp232 miliar.
Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Ismail mengatakan pada Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2023, Dishub memutuskan untuk mengurangi target pendapatan pajak parkir dari Rp 800 miliar menjadi Rp 450 miliar.
Dengan demikian Ismail meminta Dishub membuat trobosan. Salah satunya dengan menyiapkan kajian untuk mengurangi titik parkir liar untuk diubah menjadi parkir resmi atau legal.
“Tadi kita sarankan agar membuat kajian, agar nanti penertiban yang dilakukan ini bukan saja menghilangkan adanya parkir liar tapi justru menghasilkan suatu potensi pendapatan,” ujarnya di gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (26/10).
Baca Juga:Gantikan Gembong Warsono yang Wafat, Prasetio Edi Jabat Plt Ketua Fraksi PDIP
Di kesempatan yang sama, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menyatakan telah melakukan berbagai upaya untuk memberantas parkir liar di Jakarta. Salah satunya menggandeng Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfotik) untuk pemasangan CCTV di sejumlah tempat yang terindikasi sering terjadi pelanggaran parkir liar, serta menyiapkan 28 unit armada mobil derek.
“Dalam pelaksanaan penertiban parkir liar selain pengawasan langsung di lapangan, kami juga melakukan penertiban berdasarkan aduan seperti CRM (Cepat Respon Masyarakat) setelah diterima paling lambat satu jam anggota sudah melakukan penertiban,” ungkapnya.
Selain itu, Syafrin juga sedang melakukan pemetaan titik lokasi mana saja yang diperbolehkan parkir di pinggir jalan (on street) untuk menggenjot pendapatan daerah.
“Saat ini sedang kami lakukan kajian, kemudian kami usulkan untuk boleh parkir on street. Selama parkir tersebut tidak mengganggu sirkulasi lalu lintas, maka artinya penggunaan badan jalan sebagai parkir on street boleh dan ini korelasinya adalah pungutan parkirnya menjadi resmi. Sehingga ini bisa masuk ke dalam pungutan parkir oleh up (Unit Pengelola) parkir,” pungkasnya.
Baca Juga:Renovasi Museum Wayang Bakal Habiskan Rp 30 Miliar, DPRD DKI: Biar Dikunjungi Milenial
Kemenperin Sebut Penerapan SNI Emas Akan Jamin Kualitas dan Memacu Daya Saing2025-05-19 17:22
Sambut Ramadan 1446 H, Dompet Dhuafa Gelar Festival Semesta Ramadan: Berzakat Kerennya Gak Ada Obat2025-05-19 17:01
Kapan Malam Nisfu Syaban 2025? Catat Tanggalnya di Sini2025-05-19 16:50
Pemerintah Buka Opsi WFA untuk ASN, Pakar Kebijakan Publik: Tidak Boleh Gegabah2025-05-19 16:46
6 Ribu Pistol Ditahan di Bandara AS Sepanjang 2024, 94% Terisi Peluru2025-05-19 16:05
Jangan Menyangkal, Ini Tanda Kamu Punya Gaya Hidup Sedenter2025-05-19 16:04
Yayasan Sudamala Bumi Insani Menginspirasi di Sumba Lewat Program EGK2025-05-19 15:59
Benarkah Puasa Bisa Membakar Kalori? Ini Penjelasannya2025-05-19 15:28
Kemenkes Periksa 3 Suspek Baru Mpox di Jakarta dan Jawa Barat2025-05-19 15:26
Apa Boleh Penumpang Bawa Makanan Sendiri Saat Naik Pesawat?2025-05-19 15:08
Ronny sebut Ferdy Sambo Konsisten Bohongnya2025-05-19 17:16
Prabowo Terbang ke India Hari Ini, Ketemu Tokoh Industri hingga Lakukan MoU2025-05-19 17:01
Long Weekend Imlek, 36 Ribu Orang Tinggalkan Jakarta: Ada 7 KA Tambahan2025-05-19 16:59
Prabowo dan Erdogan Sepakat Dukung Kemerdekaan Palestina2025-05-19 16:55
Kopi Tanpa Gula, Berapa Kalorinya?2025-05-19 16:24
Yayasan Sudamala Bumi Insani Menginspirasi di Sumba Lewat Program EGK2025-05-19 16:14
Penderita Diabetes Bisa Makan Kurma? Simak Aturan Konsumsinya2025-05-19 16:00
Sistem Harga di Jepang Akan Bikin Turis Bayar Lebih Mahal dari Warlok2025-05-19 15:17
Mengupas Teknik Advanced Mayapada Hospital Tangani Jantung Koroner2025-05-19 14:42
Cara Mudah Meningkatkan Kualitas Ibadah Puasa dari Tahun Sebelumnya2025-05-19 14:42