Kominfo Bentuk Satgas Antihoaks untuk Pemilu 2024, Ini Tugasnya!

JAKARTA,quickq官网下载 苹果版 DISWAY.ID--Satuan Tugas (Satgas) Antihoaks Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) Damai 2024 saat ini sudah dibentuk.
Tugasnya memburu berita-berita palsu atau berita bohong di berbagai platform media dan memberikannya stempel hoaks.
BACA JUGA:Jadi Tersangka Baru BTS Kominfo, Anggota BPK Achsanul Qosasi Diduga Terima Rp40 M
“Kami sudah membentuk Satgas Antihoaks di Kominfo yang memang tugas kami adalah melakukan penjelasan ke masyarakat. Nanti semua berita-berita palsu atau berita bohong itu kami stempelin hoaks,” ujar Menteri Kominfo (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, Kamis 2 November 2023.
Menurut Menteri Budi Arie, tugas yang dilakukan Satgas Antihoaks ini termasuk mengomunikasikan dan membangun narasi Pemilu Damai 2024.
BACA JUGA:Kejagung Tahan Anggota BPK Achsanul Qosasi Terkait Kasus Dugaan Korupsi BTS Kominfo
Satgas Antihoaks ini telah diberikan arahan supaya melabeli stempel hoaks pada setiap informasi keliru, baik berkategori hoaks, disinformasi, maupun misinformasi agar mudah dipahami masyarakat.
“Saya sudah instruksikan ke Satgas Antihoaks, tidak usah dibeda-bedakan mana disinformasi, misinformasi, malinformasi. Langsung saja semua distempelin hoaks biar publik gampang nangkep-nya," jelasnya.
BACA JUGA:Anggota BPK Achsanul Qosasi Penuhi Panggilan Kejagung Terkait Kasus Korupsi BTS Kominfo
Budi Arie Setiadi menyatakan, Kementerian Kominfo selalu bersikap netral dalam menindak pelaku penyebaran hoaks sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hal itu dinilai sejalan dengan peran strategis Kementerian Kominfo dalam menjaga ruang digital selama Pemilu 2024 berlangsung.
“Kita di Kominfo netral, siapapun kandidatnya, siapapun partainya kalau difitnah bisa melaporkan kepada kami,” tegasnya.
BACA JUGA:Sinopsis Gadis Kretek yang Tayang di Netflix, Ketika Dian Sastro 'Diburu' 3 Kakak Beradik
Dia juga menegaskan, penindakan hoaks di platfiorm media yang dilakukan Kementerian Kominfo merujuk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku seperti Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) atau Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU KUHP).
- 1
- 2
- »
相关文章
Indonesia Darurat Judi Online, Kapolri: Kalau Ada Info Kita 'Pukul'
JAKARTA, DISWAY.ID--Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan jajarannya tak akan ragu untuk2025-06-10Jokowi Tegaskan IKN Bukan Proyek: Keputusan Seluruh Rakyat!
JAKARTA, DISWAY.ID -Presiden Joko Widodo mengklaim keputusan untuk memindahkan Ibu Kota Negara dari2025-06-10BritCham dan Pemerintah Indonesia Bersinergi untuk Terobosan Infrastruktur Berkelanjuta
Warta Ekonomi, Jakarta - British Chamber of Commerce (BritCham) Indonesia, bekerja sama dengan Kemen2025-06-10Soal Hina Prabowo, Polisi Pagi Ini Periksa Pelapor
Warta Ekonomi, Jakarta - Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan pelapor istri2025-06-10Anies Sindir Gibran Soal Asam Folat Cegah Stunting: Itu dari Tanaman, Bukan Bengkel
JAKARTA, DISWAY.ID--Calon Presiden dari koalisi perubahan, Anies Baswedan menyindir calon wakil pres2025-06-10ASN yang Ikut Uji Coba Kerja di IKN Hanya Belasan dari 3 Instansi Pemerintah
JAKARTA, DISWAY.ID --Aparatur sipil negara (ASN) yang ikut uji coba kerja di IKN hanya belasandari 32025-06-10
最新评论