Tuntut Heru Budi Pakai PP 78 Naikkan Upah 13 Persen, Buruh Singgung Kebijakan Anies soal UMP DKI
SuaraJakarta.id - Para buruh mendesak PJ Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono untuk tidak menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 sebagai tolak ukur kenaikan upah yang bakal ditetapkan pada 21 November nanti.
Pasalnya PP 36/2021 tersebut dituding inkonstitusional. Lantaran dianggap sebagai turunan Omnibuslaw yang telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua Bidang Media dan Propaganda Partai Buruh,quickq官网苹果下载 Kahar S Cahyono menyebut, kenaikan upah buruh haruslah berlandas pada PP 78 Tahun 2015 yang menurutnya sah dihadapan konstitusi.
"Tahun kemarin, saat Anies (Baswedan) masih menjabat itu membuat kebijakan tentang UMP DKI Jakarta tidak mendasar pada PP 36," kata Kahar di depan Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (10/11/2022).
Baca Juga:Dinkes DKI Ungkap Kebutuhan Cairan Tubuh Bagi Bayi hingga Orang Dewasa Guna Cegah Gangguan Ginjal
Kahar menyebut, kenaikan upah seharusnya merujuk pada PP 78. Lantaran dalam peraturan tersebut menggunakan rumusan yang bisa menguntungkan para buruh.
Dalam aturan tersebut, rumusan kenaikan upah menggunakan perhitungan, pertumbuhan ekonomi ditambah dengan pertumbuhan inflasi ekonomi.
Kahar memprediksi, hingga akhir tahun ini pertumbuhan ekonomi mencapai sekitar 5,4 persen. Sementara pertumbuhan inflasi diprediksi mencapai 6,5 persen.
"Kalau itu dijumlah sudah 11,9 nah kemudian kita bulatkan keatas, jadi 13 persen," ungkapnya.
Kahar juga menyebut, aksi kali ini menyasar ke Balai Kota lantaran kenaikan Upah Minimum Provinsi/UMP DKI Jakarta berdasarkan rekomendasi hasil kepala daerah, dalam hal ini Heru Budi, yang telah menggantikan Anies Baswedan sebagai PJ Gubernur DKI.
Baca Juga:Rombak Sejumlah Kepala RSUD Hingga Wakil Wali Kota Jaksel, Ini Daftar 11 Pejabat Yang Dilantik Heru Budi Hartono
Demo Awalan
Sebelumnya Selanjutnya- 1
- 2
(责任编辑:百科)
- ·Tamara Tyasmara dan Ibunya Menangis Histeris Usai Diperiksa di PMJ
- ·Laporkan Farida Nurhan Dugaan Pencemaran Nama Baik, Codeblu Diperiksa sebagai Pelapor
- ·Pulau Jawa Semakin Padat, Jokowi Ungkap Keuntungan Masyarakat Jika Tinggal di IKN
- ·5 Zodiak Paling Bersinar di Tahun 2025, Kamu Termasuk?
- ·Anies Sarapan Bareng Gibran di Solo, Bahas Pilgub Jakarta?
- ·FOTO: Semarak Times Square Jelang Perayaan Malam Tahun Baru
- ·Refleksi 79 Tahun Kemerdekaan Indonesia, Puadi Tegaskan Pengawas Pemilu Merdeka Mengawasi
- ·Waduh! Anggota TNI Serma S Dikeroyok Di Pondok Ranggon, 4 Pelaku Ditangkap
- ·Bongkar Korupsi Garuda, Kejagung Minta Peter F Gontha Kooperatif
- ·Taman Safari Indonesia Umumkan Pemenang International Animal Photo and Video Competition 2023
- ·Curiga Main Serong, Suami di Tangsel Pukul hingga Banting Istri
- ·Pangkas 20 Ribu Karyawan, Nissan Akan Terapkan Pensiun Dini Mulai dari Jepang
- ·FOTO: Semarak Times Square Jelang Perayaan Malam Tahun Baru
- ·Bukan Kerugian Negara, BLT Minyak Goreng Disebut Karena Kenaikan Harga
- ·KRL Anjlok di Kampung Bandan, 50 Penumpang Dievakuasi
- ·Siap Jalankan Program Makan Bergizi Gratis, Gibran Sebut Akan Libatkan UMKM dan Orang Tua Murid
- ·Ibu Kota Negara Bakal Pindah, Dukcapil Himbau Warga Jakarta Harus Cetak Ulang e
- ·Beri Keringanan Angsuran, Ibu Rumah Tangga di Tangerang Selatan Nyaris Diperkosa Debt Collector
- ·Heru Budi Ngaku Juga Ingin Izinkan PT KCN Beroperasi, Tapi Lengkapi Dulu Persyaratannya
- ·Jokowi Minta Maaf, Djarot: Yang Lebih Penting Kebijakan Harus Dipertanggungjawabkan