PDIP Keberatan Ambang Batas Parlemen 4 Persen Dihapus, Komarudin: Itu Wewenang Pembuat UU Bukan MK!
JAKARTA,quickq官方下载 DISWAY.ID- Anggota Komisi II DPR RI Komarudin Watubun mengaku keberatan terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus ambang batas parlemen 4 persen.
Menurutnya, ambang batas parlemen (parliamentary threshold) merupakan kewenangan institusi pembuat undang-undang, yakni DPR dan pemerintah.
”Gugatan soal ambang batas parlemen itu sebenarnya sudah pernah diajukan dulu, tapi ditolak. Alasannya karena itu wewenang pembuat UU. Tugas MK kan menguji UU dengan UUD 1945, memastikan tidak ada pelanggaran terhadap konstitusi,” kata Komarudin pada Minggu, 3 Februari 2024.
BACA JUGA:Bisnis Tambang Bahlil Diungkap Jatam di Tengah Tudingan Isu Fee IUP Miliaran Rupiah
BACA JUGA:Pasangan Biker Asal Spanyol Dirampok di India: Istri Saya Dirudapaksa Beramai-ramai
Diketahui, dalam sidang uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu di Gedung MK, Kamis, 29 Februari 2024 siang, MK menyatakan ambang batas parlemen sebesar 4 persen suara sah nasional tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat, keadilan pemilu, dan melanggar kepastian hukum yang dijamin oleh konstitusi.
Karena itu, MK memerintahkan pembentuk undang-undang untuk mengubah ketentuan ambang batas parlemen sebesar 4 persen suara sah nasional tersebut.
Meski demikian, MK juga menyatakan, ketentuan ambang batas parlemen yang diatur dalam Pasal 414 Ayat (1) UU Pemilu itu masih konstitusional digunakan pada Pemilu 2024. Ambang batas parlemen 4 persen itu tidak bisa lagi diberlakukan di Pemilu 2029.
BACA JUGA:Dukung Pengembangan Ekonomi Syariah, Kominfo Gelar Literasi Digital Keuangan Syariah
BACA JUGA:Pemalsu Website Rabithah Alawiyah Ditangkap Dirkrimsus PMJ
Politikus PDIP itu mengaku bingung dengan putusan MK yang kembali berbeda dengan putusan sebelumnya.
Pasalnya, MK sudah berulang kali memutus gugatan serupa dan menyatakan penentuan angka ambang batas parlemen merupakan wewenang pembuat undang-undang.
”Tapi sekarang memang lagi banyak anomali berpikir. Ini sebenarnya tergantung pada kepentingan tertentu, sama seperti batas usia calon presiden dan calon wakil presiden,” pungkasnya.
(责任编辑:焦点)
- ·Sebut Ada Unsur Fitnah di Tuduhan Loyalis Anies Baswedan, Habib Kribo: Beginilah Orang
- ·KPK Periksa 9 Saksi Kasus Korupsi Mardani H Maming, Libatkan ASN??
- ·Tanggapi Gaya Blusukan Heru Budi, Pengamat: Bisa Mudahkan Penyelesaian Masalah di Jakarta
- ·Brigadir J Statusnya Belum Jelas, Kapolri Diminta Nonaktifkan Jenderal Ferdy Sambo
- ·Noel Kuak Ada Keluarga Cendana dan Cikeas di Balik Kasus Munarman
- ·Bakal Terapkan KRIS, Ini Daftar Iuran BPJS Kesehatan Per Rabu 15 Mei 2024
- ·Gagal Dapat Honda, Nissan Sebentar Lagi 'Jadian' dengan Dongfeng
- ·Menteri Maman Ajak Industri Waralaba Berperan Aktif Dongkrak Pertumbuhan UMKM
- ·Mengingat Lima Destinasi Pariwisata Super Prioritas Era Jokowi
- ·Sepak Bola, Karnaval, dan Favela, Brasil Lebih dari Itu
- ·Wang Chuanfu, Kisah Sarjana Kimia yang Sukses Wujudkan Impiannya Menjadi Build Your Dream (BYD)
- ·BUMN Tak Jadi Sponsor Formula E, Pengamat: Harusnya Penyelenggara Tahu Kalau.....
- ·Meski Diganti KRIS, Iuran BPJS Kesehatan Tetap Sama hingga 30 Juni 2025
- ·Ini Dia Mobil Hasil Blasteran Dongfeng
- ·Kaca Pintu Hotel Sumi Pecah hingga Tanaman Hias Berserakan Buntut Amukan Massa Ojol di Taman Sari
- ·Lagi Bercanda dengan Temannya, Siswi SMK Pandawa Tewas Setelah Terjatuh dari Lantai Empat Sekolahnya
- ·Bareskrim Bongkar ACT Sudah Dilaporkan Setahun Lalu Terkait Penipuan: Sedang dalam Penyelidikan
- ·Ekspansi Pasar, Justus Steakhouse Buka Outlet ke
- ·Hakim Agung Gazalba Saleh Ditahan KPK Kasus Suap, KY Segera Periksa Pelanggaran Etik
- ·Usai Nonaktifkan Irjen Ferdy Sambo, Polri Beri Kabar Baik Soal Kasus Kematian Brigadir J, Simak!