您的当前位置:首页 > 焦点 > PDIP Gercep Tanggapi Putusan MK soal Syarat Ambang Batas Pilkada 7,5%, Langsung Gelar Rapat Hari Ini 正文
时间:2025-05-19 14:02:45 来源:网络整理 编辑:焦点
JAKARTA, DISWAY.ID -Ketua DPP PDIP, Eriko Sotarduga bakal melapor ke Ketua Umum PDIP Megawati Soekar quickq免费版安卓apk
JAKARTA,quickq免费版安卓apk DISWAY.ID -Ketua DPP PDIP, Eriko Sotarduga bakal melapor ke Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD, atau syarat ambang batas 7,5%.
"Khusus DKI Jakarta tentu kami harus melaporkan ini kepada Ibu Ketua Umum. Kebetulan tadi pagi saya ketemu beliau, belum ada keputusan ini, belum ada kabar ini. Nah, ini kami harus menyampaikan kabar baik ini kepada Ibu Ketua Umum," ujar Eriko di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 20 Agustus 2024.
Eriko menyebut pihaknya akan berdiskusi kemungkinan terkait peluang mengusung kader sendiri atau melibatkan pihak non partai.
BACA JUGA:Sekjen PDIP Hasto Hadir Penuhi Panggilan KPK sebagai Saksi Kasus DJKA
Menurutnya, hal ini akan ia diskusikan pada rapat nanti bersama Megawati.
"Dan kami tentu akan berdiskusi bersama Ibu Ketua Umum dan juga dengan DPP apa yang terbaik yang harus diputuskan oleh partai. Nah saya belum bisa menjawab apakah tadi pertanyaan yang menohok itu (peluang usung kader internal atau Anies Baswedan), kami harus berbicara bersama," ujar dia.
BACA JUGA:PDIP Tantang KIM Plus Lawan Kotak Kosong di Pilkada Jakarta, Jangan Pakai Calon Boneka
Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada.
Putusan terhadap perkara tersebut teregister dengan nomor 60/PUU-XXII/2024. Adapun permohonan yaitu salah satunya adalah mengizinkan partai politik untuk mengusung calonnya tanpa harus memiliki kursi di DPRD.
"Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan, Selasa, 20 Agustus 2024.
BACA JUGA:PDIP Tak Punya Teman di Pilkada Jakarta, Ini Respon Ganjar
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional. Isi Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada itu:
Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan itu hanya berlaku untuk Partai Politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
BACA JUGA:Djarot Curiga Yasonna Dicopot karena Tak Minta Persetujuan Jokowi Perpanjang Kepengurusan PDIP
Kuasa Hukum Supriyani: Penyidikan Langgar Prosedur, Kasus Dipaksakan2025-05-19 13:50
quickq手机版官网2025-05-19 13:36
quickq加速器安卓版2025-05-19 13:26
quickq会跑路吗2025-05-19 13:16
Polda Metro Pastikan Tilang Pemotor Pakai Knalpot Brong: Bising, Ganggu Ketertiban2025-05-19 13:01
quickq手机版官网2025-05-19 13:00
quickq3.2.22的详细介绍2025-05-19 12:37
quickq下载地址百度知道2025-05-19 12:35
Penumpang Ketahuan Isap Vape di Pesawat, Terancam Denda Rp14 Juta2025-05-19 12:25
quickq加速器官方网站2025-05-19 11:40
Ada Investor yang Buang 4,6 Juta Lembar Saham NINE, Ternyata Ini Tujuannya2025-05-19 13:19
quickq加速器下载2025-05-19 13:16
quickq官网充值入口2025-05-19 12:58
QuickQ会被发现吗2025-05-19 12:46
Enggak Pakai Ribet! Begini Cara Buat QRIS melalui Aplikasi BRImerchant2025-05-19 12:26
quickq可靠吗2025-05-19 12:23
quickq在线下载2025-05-19 11:40
quickq加速器官网下载2025-05-19 11:35
Agung Budi Waskito, Ahli Bendungan yang Memimpin PT Wijaya Karya (WIKA)2025-05-19 11:33
quickq安卓版官方下载2025-05-19 11:20