Mendagri Bakal Ungkap Pemda Mampu Tak Mau Bantu Sekolah Swasta
JAKARTA,quickq在线下载 DISWAY.ID--Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian bakal membongkar pemerintah daerah yang dinilai mampu, tetapi tidak memberikan bantuan sekolah gratis untuk swasta.
"Kalau kemampuan fiskal mereka kuat, sedang, sebetulnya bisa memberikan bantuan (ke sekolah swasta), tapi kemuian tidak memberikan bantuan, ya, kita akan mengumumkan ke publik," ungkap Tito usai bertemu dengan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti di kantornya, Jakarta, 31 Januari 2025.
BACA JUGA:Mendikdasmen: Siswa Sekolah Swasta Diprioritaskan Terima PIP
BACA JUGA:DKI Jakarta Uji Coba Sekolah Swasta Gratis Mulai Tahun Ajaran 2025-2026, DPR Singgung Keakuratan Seleksi
Dengan begitu, masyarakat dapat menilai sendiri siapa kepala daerah yang memperhatikan kebutuhan warganya, terutama di bidang pendidikan.
"Sehingga publik bisa menilai kepala daerahnya, perhatiannya seperti apa kepada anak-anak muda, murid-muridnya bukan hanya yang negeri, tetapi juga yang swasta," tandasnya.
Sejalan dengan itu, pihaknya akan mengumpulkan seluruh kepala daerah, kepala dinas pendidikan daerah, serta, sekretaris daerah, hingga inspektorat dari masing-masing provinsi.
Kemudian, pihaknya akan mendata daerah-daerah yang telah memberikan hibah atau bantuan kepada sekolah swasta.
BACA JUGA:Bocoran Sistem PPDB Terbaru, Siswa Terlempar ke Sekolah Swasta Dibiayai Pemda
BACA JUGA:Guru ASN Boleh Ngajar di Sekolah Swasta, Sekolah Katolik dan Daerah 3T Butuh Perhatian
"Dan kita juga pasti akan mempertimbangkan kemampuan fiskal mereka," tambahnya.
Sebelumnya, Mendikdasmen Mu'ti mengatakan bahwa pihaknya mengupayakan agar siswa yang bersekolah di satuan pendidikan milik masyarakat atau swasta dibiayai pemerintah daerah.
"Mereka yang belajar di swasta pun juga anak Indonesia. Ini penting, jadi jangan ada pemahaman bahwa mereka yang belajar di swasta tidak bagian dari anak Indonesia," kata Mu'ti pada kesempatan yang sama.
Menjangkau pendidikan, ditegaskan Mu'ti, merupakan hak seluruh anak Indonesia yang dijamin dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
- 1
- 2
- »
下一篇:Pria Petamburan Ngamuk Rusak Tempat Laundry Diciduk Polisi, Gara
相关文章:
- Hadiri HUT ke
- BYD Segera Miliki Pusat Pengembangan Mobil Listrik Khusus Market Eropa
- Halal Bihalal Berujung 'Sidang', Gubernur Pramono Tanya Biang Kerok Performa Persija Jeblok
- Terowongan Silaturahim Jadi Simbol Toleransi dan Kerukunan Umat Beragama Natal 2024
- Maknai Hari Ibu Internasional, Indira Sudiro Ajak Wanita Hidup Sehat dan Seimbang
- Heroik! Petugas Damkar DKI On Call, Rela Tak Cuti Lebaran Demi Amankan Mudik
- Meski Jadi Tersangka, Hasto Tetap Fokus Kerja di PDIP, Said Abdullah: Kader Harus Taat Hukum!
- Ungguli Thailand, Indonesia Masuk 10 Besar Destinasi Terindah Dunia
- Menhub Buka Suara Soal Potensi Kereta Cepat Nyambung Hingga Surabaya
- FOTO: Menengok Hamparan Kembang Bawang di Bangladesh
相关推荐:
- Pahami Perbedaan Asuransi Syariah dan Konvensional
- Orang Jepang Tak Suka ke Luar Negeri, Cuma 17,5% Warga Punya Paspor
- Gubernur Pramono Singgung Performa Inkonsisten Rizky Ridho di Persija: Di Timnas Mainnya Bagus
- Viral Penipuan Atas Nama Program Makan Bergizi Gratis, BGN: Laporkan ke Polisi
- Agar Manfaat Maksimal, Kapan Waktu Terbaik Minum Rebusan Daun Sirsak?
- Mantap, Menteri Imipas Copot 14 Petugas Buntut Pelanggaran di Lapas dan Rutan
- Halal Bihalal Berujung 'Sidang', Gubernur Pramono Tanya Biang Kerok Performa Persija Jeblok
- Viral Penipuan Atas Nama Program Makan Bergizi Gratis, BGN: Laporkan ke Polisi
- 2025美国环境专业大学排名
- Wanita Paruh Baya Diduga Dibunuh di Tanjung Priok, Polisi Sudah Tangkap Pelakunya
- Pemprov DKI akan Terbitkan Edaran Larangan Parkir Motor di Atas Trotoar
- Makin Tua Makin Sering Marah, Ternyata ini Penyebabnya
- Prabowo ke Luar Negeri Pekan Depan, Gibran Akan Gantikan Tugas Kepresidenan Sementara
- Geger Warga Tanjung Priok Temukan Benda Mirip Granat, Setelah Dicek Gegana Ternyata...
- Staf Hotel Sarankan Tamu Tak Langsung Nyalakan Lampu Saat Masuk Kamar
- Link Live Streaming Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden RI Periode 2024
- BREAKING NEWS! MA Batalkan Vonis Bebas Ronald Tannur, Dihukum Penjara 5 Tahun
- KPK Tertibkan Tambang Ilegal Beromzet Rp 1,07 Triliun di Sekotong
- Aaliyah Massaid dan Thariq Halilintar Penuhi Pemeriksaan Perdana di Polda Metro
- Resmikan Dua Gereja, Anies Baswedan: Persatuan Ini Akan Berkelanjutan