Dipecat Sepihak dari Kader, Dua Anggota DPR Terpilih dari PKB Gugat Cak Imin ke PN Jakpus!
JAKARTA,quickqapp下载 DISWAY.ID- Usai mengumumkan daftar pengurus DPP, Partai Kebangkitan Bangsa besutan Ketua Umum Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, menghadapi gugatan dari mantan kadern. kadernya
Dua calon anggota DPR terpilih 2024-2029 dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Achmad Ghufron Sirodj (Lora Gopong) dan Irsyad Yusuf (Gus Irsyad) menggugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 17 September 2024.
BACA JUGA:Sosok Bos Lion Air Rusdi Kirana Jadi Waketum PKB 2024-2029, Eks Wantimpres dan Sepak Terjangnya
BACA JUGA:PKB Akui Belum Ada Tawaran untuk Bahas Jatah Menteri di Kabinet Prabowo
Dilihat Disway.id dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, gugatan itu teregister dengan nomor perkara 567/Pdt.Sus-Parpol/2024/PN Jkt.Pst.
Gugatan ini ditujukan kepada Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar (Cak Imin) karena memecat sepihak dan menggantikan keduanya sebagai caleg terpilih.
“Gugatan Achmad Ghufron Sirodj terdaftar dengan Nomor Perkara: 566/Pdt.Sus-Parpol/2024/PN.Jkt.Pus. Sedangkan gugatan M. Irsyad Yusuf terdaftar dengan Nomor Perkara: 567/Pdt.Sus-Parpol/2024/PN.Jkt.Pus,” ujar kuasa hukum keduanya, Taufik Hidayat, dalam keterangan tertulisnya, Jumat 20 September 2024.
Gugatan eks Kader PKB yang dipecat sehingga tak didaftarkan menjadi anggota DPR RI terpilih yang dikutip Disway dari Laman SIPP PN Jakarta Pusat-Dok. PN Jakarta Pusat-
Dalam petitumnya, majelis hakim menerima gugatan penggugat seluruhnya.
"Menerima gugatan Penggugat untuk seluruhnya; Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum; Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Dewan Pengurus Pusat Partai Kebangkitan Bangsa Tentang Pemecatan Penggugat Sebagai Anggota Partai Kebangkitan Bangsa yang diterbitkan oleh Tergugat;," tulis petitum dikutip Disway.id.
Taufik menambahkan, untuk sidang gugatan perkara tersebut dijadwalkan akan disidangkan pada Rabu dan Kamis pekan depan. Ia meminta pemecatan kedua kader PKB dibatalkan agar anggota DPR RI terpilih itu segera didaftarkan PKB.
BACA JUGA:Susunan Kepengurusan PKB Sudah Terdaftar di Menkumham, Isu Muktamar Tandingan Tutup Buku
"Sehingga tidak ada alasan bagi KPU RI untuk tidak melantik Achmad Ghufron Sirodj dan Muhammad Irsyad Yusuf menjadi anggota DPR RI Terpilih 2024-2029," ujarnya.
Untuk diketahui, Achmad Ghufron Sirodj dan Irsyad Yusuf menerima kabar bahwa mereka telah diberhentikan sebagai kader partai. Keduanya meradang dan mendaftarkan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
- 1
- 2
- »
下一篇:Siapkan Paspor, Ini 7 Negara Mesti Masuk Travel List 2024
相关文章:
- Kalah Jumlah Suara, Dekan FKUI Ucapkan Selamat untuk Rektor UI Terpilih Heri Hermansyah
- Bertemu Eko Darmanto, Alexander Marwata Ngaku Tak Dapat Keuntungan Apa
- Sampaikan Undangan, Pimpinan MPR RI Pastikan Jokowi Akan Hadiri Pelantikan Prabowo
- Pendidikan Perkuat Ketahanan Nasional, Jadi Elemen Penting Nilai Kebangsaan
- FOTO: Muda
- 1 Tahun Whoosh Beroperasi, Menhub Budi Karya Harap Jangkauan Lebih Luas
- KemenKopUKM Akan Dorong Promosi UMKM dengan Smesco Indonesia
- Aje Gile, Punya 16 Sertifikat Tanah dan 12 Kendaraan, ini Dia Kekayaan Kepala Bea Cukai Makassar
- Prakiraan Hujan BMKG di 34 Wilayah Indonesia Hari Ini, Sabtu 2 November 2024: Awas Angin Kencang!
- Wakil Presiden Republik Rakyat China Kunjungi TMII Seusai Hadiri Pelantikan Prabowo dan Gibran
相关推荐:
- Komitmen Ciptakan Lapangan Kerja Berkualitas, Kemenekraf Dorong Pendirian Dinas Ekraf di Daerah
- Raih Suara Terbanyak, KPU Tetapkan Pramono Anung
- Perkuat Perda
- Pulih dari Penyakit Jantung Rematik Tanpa Operasi Besar
- 美国建筑学大学排名TOP5
- FOTO: Merayakan Imlek Bersama Anabul Si Teman Setia
- Wakil Presiden Republik Rakyat China Kunjungi TMII Seusai Hadiri Pelantikan Prabowo dan Gibran
- FOTO: Menyelami Keindahan Relief Candi Prambanan
- Spesifikasi Xiaomi SUV YU7
- Kuasa Hukum Supriyani: Penyidikan Langgar Prosedur, Kasus Dipaksakan
- DKPP Resmi Terima Aduan Dugaan Pelanggaran Kode Etik KPUD di Pilkada Kutai Kartanegara
- Puluhan Dewan Pengurus Daerah Kadin Indonesia Menolak Munaslub: Tak Sesuai AD/ART Organisasi
- Sopir Ambulans Berlogo Gerindra Dibayar Rp1,2 Juta, Nama Adik Prabowo Ikut Terseret?
- BPH Migas Ajak Generasi Z Awasi Penyaluran BBM Subsidi, Langsung Lapor Temui Kecurangan
- Wamenekraf Tekankan Pentingnya Perlindungan Data Terhadap Layanan Keuangan
- PLN UIP JBT Raih Sertifikat Layak Operasi GI 150 kV Kanci, Siap Perkuat Listrik Cirebon
- 留学美国的艺术类大学全攻略!
- Bos BEI Angkat Bicara Soal Wacana Perubahan Jam Perdagangan
- 学服装设计去哪个国家好?
- FOTO: Busana