Perkara UAS dan Singapura, Pakar Politik Minta Pemerintah Detailkan UU Radikalisme: Bagaimanapun...
Rancunya istilah radikalisme kembali mencuat setelah kasus penolakan Ustaz Abdul Somad (UAS) masuk ke negara Singapura beberapa waktu lalu. Otoritas Singapura yang diwakili Menteri Hukum dan Dalam Negeri Singapura K Shanmugam, bahkan menyebut bahwa UAS telah meradikalisasi warganya.
Dosen Magister Ilmu Politik Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISIP) dari Universitas Muhammadiyah Jakarta menilai permasalahan UAS yang terjadi harus menjadi tantangan bagi pemerintah Indonesia untuk segera mendetailkan aturan-aturan dalam perpektif hukum agar jelas apa yang dimaksud dengan masalah radikalisme.
Baca Juga: Pengamat Sebut Dalam Kasus UAS Banyak Politisi yang Cari Panggung demi Dapat Untung
"Saya kira negara juga harus segera mem-breakdownatau mendetailkan aturan-aturan itu dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 untuk menangani radikalisme dan terorisme dari hulu sampai hilir," kata Peraih gelar Magister dari Universitas Indonesia ini dalam siaran pers, Sealsa (24/5/2022).
Menurut dia, dalam kasus UAS memang tidak ada unsur kriminalisasi terhadap ulama sebagaimana narasi yang tersebar. Meskipun demikian, ketegangan ini harus diperbaiki dengan komunikasi antara pihak UAS dan pemerintah Indonesia sendiri untuk meluruskan isu-isu yang beredar.
"Bagaimanapun UAS ini sebagai warga negara Indonesia berhak mendapatkan perlindungan dari negaranya. Concernpemerintah Singapura itu adalah soal substansi apa yang pernah disampaikan dalam dakwahnya, bukan individunya," katanya.
Baca Juga: Bawa-bawa Muhammadiyah, HTI hingga FPI, Habib Husin: Apa UAS Radikalis? Iya
Sebelumnya, UAS menanggapi pernyataan Pemerintah Singapura melalui laman resmi Kementerian Dalam Negeri (MHA) yang disiarkan Selasa (17/5/2022) lalu. Menurut mubaligh nasional tersebut, pelbagai tuduhan yang disebutkan dalam rilis pers MHA Singapura cenderung mengungkit-ungkit persoalan lama.
Alumnus Universitas al-Azhar Mesir itu mengatakan, masalah-masalah seperti fatwa bom syahid, 'jin kafir' atau sebutan 'kafir' untuk non-Muslim sudah selesai. Menurut dia, penjelasan atau klarifikasi dari dirinya mengenai hal itu sudah disampaikan dalam pelbagai video yang dapat diakses via internet.
"Semua soal itu sudah tuntas. Mereka tinggal tulis (cari) di Google, 'Klarifikasi UAS tentang bom bunuh diri Palestina, jin dalam berhala, non-Muslim disebut kafir.' Semoga mereka mendapat hidayah," ujar UAS saat dihubungi Republika, Rabu (18/5/2022).
Halaman BerikutnyaHalaman:
- 1
- 2
(责任编辑:娱乐)
- ·Dinas LH DKI Buru Truk Sedot Tinja Buang Pup di Cawang, Izin Usaha Pelaku Terancam Dicabut
- ·Pemkab Kediri Lanjutkan Pembangunan Jalan Menuju Kawah Kelud
- ·5 Daun untuk Menghilangkan Nyeri Haid, Aktivitas Lancar Jaya!
- ·Anggota Komisi IX DPR RI Kritik PP 28/2024, Aturan Kesehatan Dinilai 'Matikan' Industri Padat Karya
- ·Langkah Golkar Menuju Pilgub DKI Jakarta 2024
- ·Investor Terus Konsolidasi, Harga Bitcoin Masih Gagal Tembus US$105.000
- ·KAI Daop 1 Jakarta Salurkan Bantuan TJSL Lebih dari Rp900 Juta
- ·Rebutan Saldo DANA Kaget Rp599.000! Siapa Cepat Dia Dapat!
- ·'Mengungsi Sementara di Tetangga' Getir Warga Manggarai Atap Rumahnya Roboh Imbas Hujan Deras
- ·Portofolio Berkelanjutan Naik, Inklusi Keuangan Meluas: Bukti Akselerasi ESG Bank Mandiri
- ·Hujan Deras, Pagar Tembok di Bintaro Tangsel Ambruk dan Timpa Mobil
- ·PKB: Di Luar Negeri, Ormas Bertindak Premanisme Bisa Dibubarkan Lewat UU Antiterorisme
- ·FOTO: Mengagumi Kemegahan Koloseum di Roma Italia
- ·Akhir Pekan Hoki, Link DANA Kaget Terbaru Siap Diburu, Jangan Sampai Kuota Habis
- ·Dilimpahkan ke Kejaksaan, Berkas Ferdinand Hutahaean Lengkap
- ·5 Tahun Berturut
- ·Jakarta Sepi di Libur Panjang? Jangan Lupa Klaim Saldo Dana Kaget Ini
- ·Pecah! Premiere Mission: Impossible The Final Reckoning Sukses Raih Tepuk Tangan Penonton
- ·10 Hari Belum Ditemukan, Ibu Korban Penculikan Anak di Gunung Sahari Menangis Ungkap Perasaan Kangen
- ·Catat, Ini 9 Makanan 'Terlarang' Jika Ingin Ginjal Tetap Sehat