会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Dilimpahkan ke Kejaksaan, Berkas Ferdinand Hutahaean Lengkap!

Dilimpahkan ke Kejaksaan, Berkas Ferdinand Hutahaean Lengkap

时间:2025-05-20 09:28:58 来源:quickq怎么充值 作者:百科 阅读:367次
Warta Ekonomi -

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri,quickq app ternyata telah melimpahkan berkas perkara dugaan ujaran kebencian mengandung unsur suku, agama, ras dan antargolongan (SARA), dengan tersangka Ferdinand Hutahaean ke Kejaksaan Agung. 

Dengan pelimpahan tersebut, pihak kejaksaan menyatakan bahwa berkas perkara Ferdinand sudah dinyatakan lengkap.

Dilimpahkan ke Kejaksaan, Berkas Ferdinand Hutahaean Lengkap

Dilimpahkan ke Kejaksaan, Berkas Ferdinand Hutahaean Lengkap

“Sampai saat ini berkas perkara FH sudah dinyatakan lengkap oleh JPU (jaksa penuntut umum),” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri pada Senin, (24/1).

Dilimpahkan ke Kejaksaan, Berkas Ferdinand Hutahaean Lengkap

Jelas dia, penyidik telah menyerahkan tahap I berkas perkara Ferdinand pada Selasa, 18 Januari 2022 dan dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan. Selanjutnya, penyidik sudah melimpahkan berkas perkara Ferdinand dan barang bukti ke Kejaksaan pada Senin, 24 Januari 2022.

Dilimpahkan ke Kejaksaan, Berkas Ferdinand Hutahaean Lengkap

“Hari ini tadi pagi jam 10.00 WIB, telah dilakukan penyerahan tahap kedua, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti atas nama FH dari Penyidik Siber ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat,” ujarnya.

Sementara, Ramadhan mengatakan penyidik sampai saat ini belum juga menerima surat permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh keluarga Ferdinand Hutahaean.

“Penangguhan penahanan, penyidik belum menerima suratnya,” jelas dia.

Sebelumnya diberitakan, Ferdinand Hutahaean sempat menolak dilakukan pemeriksaan setelah ditetapkan sebagai tersangka karena alasan kesehatan. Padahal, Ferdinand ketika dilakukan pemeriksaan sebagai saksi itu bersedia diminta keterangannya oleh penyidik.

Namun, penyidik melakukan gelar perkara meningkatkan status Ferinand dari saksi menjadi tersangka. Disitu, ia menolak diperiksa sebagai tersangka.

“Jadi ketika dinyatakan sebagai tersangka, kemudian lanjutan pemeriksaan sebagai tersangka. Setelah dinyatakan tersangka kemudian pemeriksaan sebagai tersangka, yang bersangkutan menolak karena kesehatan,” jelas Ramadhan.

Ferdinand disangkakan Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946. Selain itu, Pasal 45 Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang ITE dan ancamannya secara keseluruhan 10 tahun penjara.

(责任编辑:综合)

相关内容
  • Viral Istilah 'Silent Majority' Usai Hasil Quick Count, Apa Artinya?
  • Baju Kucing Sultan Bobby Kertanegara Dileleng Seharga Rp 12 Juta, Sosok Ini Pemenangnya
  • FOTO: Kala Dior Melintasi Waktu ke Masa Lalu di Paris Fashion Week
  • OCCRP Klarifikasi soal Jokowi Tokoh Terkorup 2024: Tak Punya Bukti Langsung
  • Pecah! PDIP Kuliti Habis Soal Drama Formula E Garapan Anies Baswedan!
  • Baju Kucing Sultan Bobby Kertanegara Dileleng Seharga Rp 12 Juta, Sosok Ini Pemenangnya
  • PPSU Cempaka Putih Wafat saat Bekerja, Pemprov DKI: Hak
  • Aksi Demonstrasi Hari Buruh di DPR Disusupi Anarko, Massa Anarkis Lempari Kendaraan
推荐内容
  • Viral Pria Ngaku Polisi Geber Motor hingga Keluarkan Pistol ke Pemuda di Gading Serpong
  • Revitalisasi Pasar Ngadiluwih Ditargetkan Selesai Desember 2025
  • Pramono Bakal Tertibkan Jalur Sepeda hingga Pedestrian Jakarta yang Digunakan Parkir Liar
  • Pengakuan Mencengangkan Pelaku Pelecehan di Stasiun Tanah Abang: Efek Hasrat Meningkat
  • Bukan Main! KPK Pasang Badan untuk Istri Firli Bahuri
  • Lewat SICANTIKS, OJK Atur Strategi Libatkan Perempuan untuk Perkuat Literasi Keuangan Syariah