Usai Olah TKP Kasus Anak Kombes Aniaya Calon Akpol di PTIK, Ini yang Dicari
SuaraJakarta.id - Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) terkait kasus penganiayaan terhadap remaja bernisial FB (16) saat mengikuti bimbingan belajar di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK),quickq账号购买 Jakarta Selatan. Adapun pelaku penganiayaan itu adalah RC (19), yang sempat mengaku sebagai anak perwira menengah Polri dengan jabatan Irwasda Polda Kalimantan Utara.
Pelaksana tugas (Plt) Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi mengatakan, olah TKP itu berlangsung pagi tadi. Selain mencari barang bukti lain, polisi juga masih mencari saksi lainnya.
"Jadi hari ini kami lakukan cek (olah) TKP, sudah dilakukan cek TKP, apa-apa saja yang bisa menjadi barang bukti, kemudian kami mencari saksi lain selain 5 orang yang sudah kami periksa," ucap Nurma di Mapolrestro Jakarta Selatan, Jumat (18/11/2022).
Baca Juga:Siapa Anak Kombes yang Bikin Onar? Ngaku Anak Perwira hingga Pukuli Teman
Sejauh ini polisi telah memeriksa lima orang saksi. Mereka adalah korban FB, ibu dan korban, asisten pelatih, hingga pelatih.
"Sudah ada 5 orang, saksi korban, ibunda korban, pelatih, asssisten pelatih, satu lagi kakak korban," sambung Nurma.
Saat ini, polisi juga tengah menelisik informasi terkait pelaku yang mengaku sebagai anak perwira menengah Polri. Insiden penganiayaan itu terjadi pada Sabtu (12/11/2022) lalu, dan ibu korban menyebut kalau pelaku sempat mengancam anaknya.
"Jadi untuk itu nanti kami dalami," tutup dia.
Ibu Korban Tolak Damai
Baca Juga:Aniaya Calon Akpol di PTIK, Anak Irwasda Polda Kaltara Bakal Diperiksa Polisi Pekan Depan
Yusnawati, ibu kandung FB mengaku telah memaafkan perbuatan RC. Namun, dia menegaskan akan tetap memproses hukum kasus ini agar memberikan efek jera terhadap pelaku.
Sebelumnya Selanjutnya- 1
- 2
(责任编辑:焦点)
- ·Digugat Oleh MAKI Terkait Kasus Firli Bahuri, Polri Pastikan Bekerja Secara Prosedural
- ·Kasus Suap Eks Sekretaris MA Masuk Penuntutan, Hasbi Hasan Dituntut Jaksa 13 Tahun Penjara!
- ·Mahasiswa Poltekesos Membuat Torehan Senyum di Wajah Korban Gempa Cianjur
- ·Haris Azhar dan Fatia Ditetapkan Tersangka, PRIMA: Luhut Harusnya Klarifikasi, Bukan Kriminalisasi!
- ·Indocertes Bantah Tuduhan Lakukan Penyekapan Terhadap Pengusaha di Depok Selama 3 Hari
- ·10 Hari Belum Ditemukan, Ibu Korban Penculikan Anak di Gunung Sahari Menangis Ungkap Perasaan Kangen
- ·Airlangga Tegaskan Program Perlinsos Telah Dibahas Secara Transparan Bersama DPR RI
- ·Kebakaran di Manggarai Hanguskan Belasan Rumah, Warga Coba Cari Barang yang Bisa Diselamatkan
- ·Periode Idul Fitri 2024: Terjadi 277 Gempa, 33 Titik Tanah Longsor, Gunung Ruang Berstatus Awas
- ·Strategy Diam
- ·Polres dan Polsek Gelar Nobar Semifinal Piala Asia U
- ·Bisa Turunkan BB, Bolehkah Minum Lebih dari 3 Gelas Kopi per Hari?
- ·Dua Penjahat Jalanan Kembali Beraksi Dekat Traffic Light Kelapa Gading, 2 Ponsel Sopir Truk Raib
- ·China Kecam Trump Soal Larangan Chip, Hasil Negosiasi Tarif Terancam
- ·Warga RI Pilih Pemandangan Saat Pesan Hotel, Wisman Pilih Kasur Empuk
- ·Jenazah Mekanik Helikopter Baharkam Polri Nyangkut di Bagan Nelayan, Jasad Pilot Masih Dicari
- ·Dalih Kebelet Kecing, Pria di Tambora Cabuli Bocah Tetangga
- ·Rugikan Negara Rp 271 Triliun, Ini Daftar 16 Tersangka Kasus PT Timah
- ·Ngebut! Lintasan Sirkuit Formula E Telah Rampung
- ·Anggota Polsek Palmerah yang Teriak Padang Pelit ke Warga Bikin Laporan Kehilangan Dipatsus