会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Wakil Ketua DPR Minta Polisi Tuntaskan Kasus Dugaan Investasi Bodong!

Wakil Ketua DPR Minta Polisi Tuntaskan Kasus Dugaan Investasi Bodong

时间:2025-05-20 10:55:34 来源:quickq怎么充值 作者:焦点 阅读:135次
Warta Ekonomi,quickq安装包 Jakarta -

Penegakan hukum pada kasus dugaan investasi bodong yang melibatkan Hengky Setiawan, pemilik Telesindo Group, harus dilakukan sampai tuntas.

Begitu kata dari Wakil Ketua DPR Adies Kadir merespons kasus yang tengah ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya itu.

Wakil Ketua DPR Minta Polisi Tuntaskan Kasus Dugaan Investasi Bodong

Wakil Ketua DPR Minta Polisi Tuntaskan Kasus Dugaan Investasi Bodong

Adies menegaskan bahwa pelaku investasi ilegal yang merugikan masyarakat harus dihukum seberat-beratnya.

Wakil Ketua DPR Minta Polisi Tuntaskan Kasus Dugaan Investasi Bodong

Ia juga meminta aparat penegak hukum untuk menyita aset para pelaku guna mengembalikan dana korban.

Wakil Ketua DPR Minta Polisi Tuntaskan Kasus Dugaan Investasi Bodong

“Yang pasti menurut saya, jenis investasi yang merugikan masyarakat umum dan menguntungkan diri sendiri atau kelompoknya, harus diberikan hukuman maksimal. Kalau tidak dapat mengembalikan uang masyarakat, sita aset-asetnya, sampai semua uang masyarakat terselamatkan,” ujar Adies kepada wartawan, Senin (19/5/2025). 

Ia juga meminta pihak kepolisian dan aparat penegak hukum lainnya agar lebih sigap dalam mengantisipasi berbagai modus investasi ilegal yang menawarkan keuntungan cepat.

“Pihak Polri dan aparat penegak hukum lainnya harus sudah dapat mengendus modus-modus seperti ini, yang sedang marak dengan menawarkan investasi cepat dan menggiurkan di berbagai bidang,” lanjutnya.

Adies turut mendorong agar regulasi terkait investasi diperketat oleh para pemangku kepentingan untuk mencegah kasus serupa terjadi kembali.

“Regulasi investasi seperti ini juga harus diperketat oleh stakeholder terkait,” ujarnya.

Tak lupa, ia mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menerima tawaran investasi. Masyarakat diminta untuk selalu memverifikasi latar belakang dan rekam jejak perusahaan sebelum menanamkan modal.

“Saya mengimbau agar masyarakat berhati-hati dan cermat dalam menerima tawaran-tawaran investasi seperti ini. Teliti betul latar belakang dan track record dari perusahaan investasi tersebut,” kata Adies.

Kasus ini bermula ketika PT Upaya Cipta Sejahtera (PT UCS) sahamnya dimiliki oleh Hengky Setiawan dan adiknya Welly Setiawan memiliki aset berupa saham PT Tiphone Mobile Indonesia Tbk sebesar 37 persen atau setara 2,7 miliar lembar.

Namun pada tahun 2018 saham 2,7 miliar lembar digadaikan oleh PT UCS ke sebuah bank. Diketahui, dalam perusahaan ini, Hengky Setiawan menjabat sebagai Direktur Utama dan Welly Setiawan menjabat sebagai komisaris.

Kemudian, pada tahun 2019-2020, PT UCS menerbitkan bilyet investasi dengan menjadikan Rp1 miliar saham PT Tiphone Mobile Indonesia Tbk sebagai dasar jaminan

Kegiatan ini bahkan tidak memiliki izin dari OJK. Padahal saham yang dijadikan dasar jaminan sudah digadaikan sebelumnya. Sementara itu jumlah nasabah yang terdara sekitar 300 orang lebih dengan total kerugian kurang lebih Rp3,2 miliar.

Adapun Hengky Setiawan pernah menjadi Komisaris Utama PT Tiphone Mobile Indonesia Tbk, perusahaan yang bergerak di bidang ritel dan distribusi produk telekomunikasi.

Perusahaan ini berganti nama menjadi PT Omni Inovasi Indonesia Tbk melalui Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) pada 30 Juni 2022.

Perusahaan ini bergerak dalam bidang distribusi produk telepon seluler, termasuk telepon seluler dan aksesorisnya, voucher telepon seluler, layanan perbaikan, dan penyedia konten telepon.

Namun pada 2021, Tiphone dinyatakan pailit. Status pailit disematkan kepada pendiri sekaligus Komisaris Utama PT Tiphone Mobile Indonesia Tbk Hengky Setiawan dan istrinya, Lim Wan Hong, menyusul tak tercapainya upaya damai dalam proses gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang yang diajukan PT Bank Ganesha Tbk sejak 10 September 2020.

Hengky terseret karena menjadi penjamin pribadi atas utang macet PT Prima Langgeng Towerindo senilai Rp 100,6 miliar, berupa pokok kredit dan bunganya, kepada Bank Ganesha.

(责任编辑:热点)

相关内容
  • Gerobak Siomay Jungkir Balik Ditabrak Pelajar yang Berkendara Sambil Main HP
  • Penuhi Hak Kreditur, Waskita Beton (WSBP) Berencana Private Placement untuk Konversi Utang
  • Mengenal Gempa Megathrust yang Diprediksi Segera Melanda Indonesia, Waspada!
  • Jakarta Light Festival di Kota Tua, Atraksi Cahaya di Malam Tahun Baru
  • Pengamat: Penindakan Lahan HGU Harus Dilakukan secara Transparan
  • Peringkat Kredit AS Turun karena Utang Membengkak, Begini Dampaknya
  • 'Mulut Racun' Mertua dan Perkara yang Belum Selesai soal Menjadi Ibu
  • FOTO: Semarak Times Square Jelang Perayaan Malam Tahun Baru
推荐内容
  • Bakal Ada Tujuh Panggung Saat Car Free Night Sudirman
  • Larang ASN Hapus Foto Anies yang Diunggah Sebelum Masa Pemilu, PKS Kasih Jempol ke Heru Budi
  • Kemenekraf Siap Fasilitasi Kolaborasi dan Perlindungan KI Batik Jawa Barat
  • 'Mulut Racun' Mertua dan Perkara yang Belum Selesai soal Menjadi Ibu
  • Potensi Kecurangan Pemilu di Malaysia, TKN: Adanya Upaya PPLN Menyogok Petugas Pos
  • HAPUA Audit Summit 2024: PLN Perkuat Audit Internal untuk Akselerasi Transisi Energi