Kasus Rahmat Effendi, KPK Panggil Sekda Pemkot Bekasi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sekretaris quickq最新版本iosDaerah (Sekda) Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, Jawa Barat, Reny Hendrawati sebagai saksi dalam penyidikan kasus yang melibatkan tersangka Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi.
Rahmat Effendi merupakan salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait dengan pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.
"Hari ini (Kamis), Reny Hendrawati diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RE," ujar Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, 17 Februari 2022.
Selain Reny, KPK memanggil tiga saksi lainnya. Mereka adalah dua staf Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Bekasi Syarif dan Sau Mulya, ada Widodo Indrijanto selaku pensiunan ASN/Ketua Panitia Pembangunan Masjid Ar Ryasakha.
Sebelumnya pada Kamis (6/1), KPK menetapkan total sembilan tersangka, yakni lima penerima suap dan empat pemberi suap terkait kasus dugaan korupsi tersebut.
Para tersangka penerima suap adalah Rahmat Effendi (RE), Sekretaris DPMPTSP M. Bunyamin (MB), Lurah Jati Sari Mulyadi (MY), Camat Jatisampurna Wahyudin (WY), dan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Bekasi Jumhana Lutfi (JL).
Selanjutnya tersangka pemberi suap adalah Direktur PT ME Ali Amril (AA), pihak swasta Lai Bui Min (LBM), Direktur PT KBR Suryadi (SY), serta Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin (MS).
Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan Pemerintah Kota Bekasi pada 2021 menetapkan APBD Perubahan Tahun 2021 untuk belanja modal ganti rugi tanah dengan total anggaran Rp286,5 miliar.
Ganti rugi itu untuk pembebasan lahan sekolah di wilayah Kecamatan Rawalumbu, Bekasi, Jawa Barat senilai Rp21,8 miliar, serta pembebasan lahan Polder 202 senilai Rp25,8 miliar, dan lahan Polder Air Kranji senilai Rp21,8 miliar.
Kemudian, ganti rugi lain berbentuk tindakan melanjutkan proyek pembangunan gedung teknis bersama senilai Rp15 miliar.
Atas proyek-proyek tersebut, Rahmat Effendi diduga menetapkan lokasi tanah milik swasta dan melakukan intervensi. Ia memilih langsung para pihak swasta yang lahannya akan digunakan untuk proyek itu serta meminta mereka tidak memutus kontrak pekerjaan.
Sebagai bentuk komitmen, Rahmat Effendi diduga meminta sejumlah uang kepada pihak yang lahannya diganti rugi oleh Pemerintah Kota Bekasi dengan sebutan untuk sumbangan masjid.
Uang tersebut diserahkan melalui perantara orang-orang kepercayaannya, yaitu Jumhana Lutfi dan Wahyudin.
Tidak hanya itu, Rahmat Effendi diduga menerima sejumlah uang dari beberapa pegawai Pemerintah Kota Bekasi sebagai pemotongan terkait posisi jabatan yang diembannya. Uang tersebut diduga dipergunakan untuk operasional Rahmat Effendi yang dikelola oleh Mulyadi.
Ada pula tindakan korupsi terkait pengurusan proyek dan tenaga kerja kontrak di lingkungan Pemkot Bekasi dan Rahmat Effendi diduga menerima Rp30 juta dari Ali Amril melalui M. Bunyamin.
相关文章
Terungkap! Ini Alasan Pemerkosaan dan Aborsi Tidak Masuk RUU TPKS
Warta Ekonomi, Jakarta - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Menteri PPPA) Bintang2025-06-10VIDEO: Bagaimana Jika Istri Bekerja Padahal Nafkah Suami Cukup?
Jakarta, CNN Indonesia-- Laki-laki dan perempuan dalam Islam, suami-istri adalah2025-06-10- Jakarta, CNN Indonesia-- Nasi gorengala abang-abang gerobak punya rasa yang istimewa. Selain rasanya2025-06-10
- 意大利米兰理工大学是一所有着悠久历史,师资力量极其雄厚的欧洲顶尖理工大学,也是世界顶尖理工大学之一。米兰理工大学在建筑,设计和工程界享有盛名。今天,美行思远小编就来给大家介绍一下意大利米兰理工大学建筑2025-06-10
Umat Buddha Polisikan Roy Suryo Perkara Meme Borobudur: Ada Kata yang Sangat Menyinggung Kami
Warta Ekonomi, Jakarta - Terkait meme Candi Borobudur yang dianggap telah melecehkan umat Buddha, Ma2025-06-10Pertamina, Petronas, dan SK Earthon Kerja Sama Eksplorasi di Blok Binaiya
Warta Ekonomi, Jakarta - PT Pertamina Hulu Energi Binaiya bersama mitra konsorsium Petronas Energy B2025-06-10
最新评论