Denny Indrayana: Jangan Sampai Penundaan Pemilu Menjadi Kenyataan
Pakar hukum Tata Negara Denny Indrayana menilai banyak cacat dalam Putusan PN Jakarta Pusat yang menyebabkan putusan tersebut wajib tidak dilaksanakan.
Biasanya butuh waktu cukup lama untuk mendapatkan Salinan Putusan tersebut, bisa langsung beredar. Ini prestasi yang patut diapresiasi, sekaligus menimbulkan pertanyaan, kenapa bisa secepat itu, berbeda dari kebiasaannya.
Denny merinci lima sebab kenapa Putusan PN Jakpus ini tidak bisa diterima
Pertama, setiap putusan memang harus dihormati dalam artian jika putusannya tidak mengandung cacat hukum yang fatal dan menyebabkannya menjadi tidak dapat dilaksanakan alias non-executable. Putusan PN Jakarta Pusat jelas mengandung cacat hukum yang mendasar sehingga tidak dapat dilaksanakan.
"Akan ada perdebatan soal butir ke-6 amar yang memerintahkan putusan serta-merta dilaksanakan, namun hal itupun harus diabaikan dengan argumentasi yang saya jelaskan di bawah ini," kata Denny dalam keterangan persnya.
Kedua, kesalahan dan cacat mendasar yang dilakukan Majelis Hakim adalah memutuskan perkara yang bukan yurisdiksinya, alias wilayah hukumnya untuk memutus perkara; sehingga menjatuhkan amar yang lagi-lagi bukan kewenangannya.
"Setiap pengadillan mempunyai wilayah kerja masing-masing, itulah yang disebut dengan yurisdiksi, alias kompetensi peradilan. Tidak bisa perkara pidana, disidangkan dalam majelis hukum perdata. Tidak bisa perkara tata usaha negara disidangkan oleh peradilan umum," jelasnya.
Ia menilai dalam perkara ini, soal tidak lolosnya Partai Prima sebagai peserta pemilu, adalah masuk ke ranah “Sengketa Proses” Pemilu, yang berbeda dengan “Sengketa Hasil” Pemilu, yang merupakan yurisdiksi Mahkamah Konstitusi.
"Untuk “Sengketa Proses” Pemilu, yang berwenang menjadi pengadil adalah Bawaslu RI, dan hanya dapat diajukan upaya hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara (Pasal 466 – 471 UU Pemilu). Sengketa proses inilah yang pernah kami advokasi ketika menjadi kuasa hukum Partai Ummat, melalui proses mediasi di Bawaslu, dan akhirnya menghasilkan keputusan Partai Ummat lolos sebagai peserta Pemilu 2024," tegasnya.
Ia menilai Pengadilan Negeri tidak mempunyai kompetensi untuk memeriksa, mengadili, apalagi memutus segala sesuatu terkait “Sengketa Proses” Pemilu, dalam kasus ini adalah proses verifikasi Partai Prima untuk menjadi peserta pemilu 2024.
Halaman BerikutnyaHalaman:
- 1
- 2
下一篇:2025艺术专业留学排名院校
相关文章:
- Pengakuan Korban Bullying dan Pelecehan Seksual Binus School Simprug, Sebut Ada Anak Pejabat
- 7 Kebiasaan Ini Dilakukan Orang Jepang, Cegah Kegemukan
- SIG Masuk Bursa ESG Leaders, Satu
- Kunker Perdana Presiden Prabowo ke Luar Negeri, Langsung 5 Negara, Ini Agendanya!
- Gaet Kementan, Ombudsman Akan Perbaiki Sistem Penyaluran Pupuk Bersubsidi
- Penumpang di Terminal Pulogebang Mulai Meningkat Jelang Natal dan Tahun Baru
- Banjir Jakarta Makin Parah Tapi Nggak Diributkan Seheboh di Era Anies, Said Didu Heran: Ada Apa Ya?
- Eks Wakilnya Mas Anies Baswedan Dapat Restu Prabowo Buat Tempur di Pilgub DKI Jakarta
- Castrol Wujudkan Mimpi SMK Jadi Tim Mekanik MotoGP
- Kematian Akibat Pneumonia di Indonesia Naik Drastis Sepanjang 2024
相关推荐:
- KUHP Baru Dinilai Bisa Selamatkan Terdakwa Kasus Pelanggaran Hukum Berat, Contohnya Ferdy Sambo
- Staf Hotel Sarankan Tamu Tak Langsung Nyalakan Lampu Saat Masuk Kamar
- Sekolah Swasta Gratis di Jakarta Mulai Juli 2025, Tak Termasuk Kategori Menengah ke Atas
- Banjir Jakarta Makin Parah Tapi Nggak Diributkan Seheboh di Era Anies, Said Didu Heran: Ada Apa Ya?
- Acara Puncak HUT DKI Dan Jakarta Marathon Hasilkan 68 Ton Sampah
- Legislator Minta Pramono
- 2025年新加坡艺术大学排名TOP3
- Satu Kantong Jenazah Korban Kebakaran Glodok Plaza Sudah Ada Profil DNA
- Medela Potentia Dukung Deteksi Dini Penyakit Kronis Lewat Skrining Kesehatan di Bandung
- Hidayat Nur Wahid Minta Mahfud MD Jangan Kebanyakan ‘Gimmick’ Soal RUU Perampasan Aset
- 24 Personel TNI Dikirim ke Filipina, Jalankan Misi Kemanusiaan Pasca badai Tropis Kristine
- Ada 1.179 Pelamar yang Tak Memenuhi Syarat PPPK Guru 2024, Masih Bisa Daftar hingga 20 Oktober
- Pakar: 'Dosa Besar' bagi Hotel jika Ada Helai Rambut di Kamar Mandi
- Kebakaran Lalap Permukiman Padat di Kemayoran, 543 Rumah Ludes Terbakar
- 5 Bahan Makanan yang Picu Diare Selain Cabai, Perhatikan di Kemasan
- Anies Dipanggil KPK, Relawan: Tanpa Dipanggil Pun Akan Hadir, untuk Bantu KPK
- Majelis Hakim Beri Vonis Bebas ke June Indria dalam Kasus KSP Indosurya
- Sentimen Investor Lemah, Wall Street Dihantui Ketidakpastian Usai Tercapainya Negosiasi Tarif AS
- Ditemani Sang Istri, Ridwan Kamil Gunakan Hak Suara di TPS Kota Bandung
- Viral Pengemudi Ojol Vs Pemobil Baku Hantam Di Tanjung Duren, Polisi Turun Tangan