Bagaimana Hukum Memakan Daging Kurban Sendiri?

Daging kurbanbiasanya dibagikan untuk orang-orang yang tak mampu. Tapi tak sedikit juga orang yang menyantap daging kurbannya sendiri.
Lantas, bagaimana hukum memakan daging kurban sendiri?
Berkurban di Hari Raya Idul Adha memang jadi salah satu cara untuk mendekatkan diri dengan Allah SWT. Tapi di luar itu, berkurban juga jadi bentuk saling berbagai sesama insan manusia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pilihan Redaksi
|
Atau, ada juga orang-orang yang secara khusus berkurban untuk dibagikan pada orang lain.
Hal ini lantas menimbulkan pertanyaan tentang bagaimana hukum memakan daging kurban sendiri. Bolehkah sebenarnya orang yang berkurban memakan daging kurbannya sendiri?
Mengutip NU Online, orang yang berkurban diperbolehkan mengonsumsi daging kurbannya sendiri.
Bukan hanya diperbolehkan, orang yang berkurban justru disunahkan untuk memakan daging kurbannya dengan tujuan untuk mengharap berkah.
Anjuran untuk menikmati daging kurban bahkan tercantum dalam ayat suci Al-Qur'an surat Al-Hajj ayat 36 berikut ini:
"Maka, makan-lah sebagiannya dan berikan-lah makan pada orang yang merasa cukup dengan apa yang ada padanya (tidak meminta-minta) dan pada orang yang meminta-minta. Demikian-lah kami tundukkan (unta-unta itu) untukmu agar kamu bersyukur."
![]() |
Namun, hal yang perlu diingat adalah, seseorang boleh mengonsumsi daging kurbannya sendiri jika kurban dilakukan secara sunah. Artinya, kurban dilakukan tanpa latar belakang nazar.
Orang yang berkurban atas alasan nazar diharamkan mengonsumsi daging kurbannya sendiri meski hanya sedikit. Semua daging kurban wajib diberikan pada kelompok fakir miskin.
Daging untuk panitia kurban
Namun demikian, panitia kurban tidak berhak menerima upah berupa bagian hewan kurban dari orang yang berkurban.
Jika orang yang berkurban ingin memberikan upah untuk panitia, maka berikan dalam bentuk dana atau benda berharga lainnya. Orang yang berkurban tidak dianjurkan memberikan bagian hewan kurbannya untuk panitia.
Namun, jika daging kurban diberikan untuk panitia dalam rangka sedekah, maka pemberian tersebut tidak dilarang.
Demikian penjelasan mengenai hukum memakan daging kurban sendiri. Semoga bermanfaat.
(asr/asr)相关文章
Masih Soal Kasus Setnov, Mahfud: Segera Dilimpahkan ke Pengadilan
Warta Ekonomi, Jember - Ketua Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara Mahfud MD menilai bahwa Komisi Pem2025-06-06Berkas Perkara P21, Bos KSP Indosurya Segera Disidang
JAKARTA, DISWAY.ID--Penyidik Subdit Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Direktorat Tindak Pidana Eko2025-06-06Anies Baswedan Beberkan Keliling Daerah Bukan Buat Selfie Tapi Dengar Suara Rakyat
JAKARTA, DISWAY.ID- Anies Baswedan sebut sempat keliling di beberapa wilayah untuk temui masyarakat2025-06-06Apa Bahaya Turbulensi buat Tubuh Seperti Kasus Singapore Airlines?
Jakarta, CNN Indonesia-- Satu orang tewas dan puluhan lainnya luka-luka usai pesawat Singapore Airli2025-06-06Turbulensi Singapore Airlines, Aturan Sabuk Pengaman Akan Diperketat
Jakarta, CNN Indonesia-- Insiden turbulensi maut pesawat Singapore Airlines pada 21 Mei lalu membuat2025-06-06Kekecewaan Keluarga David Atas Proses Hukum Mario Dandy yang Terlalu Lama
JAKARTA, DISWAY.ID- Keluarga Cristalino David Ozora mengaku kecewa dengan proses hukum tersangka pen2025-06-06
最新评论