Bos PLN Terjaring KPK, Kementerian BUMN Buka Suara
Bos PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sofyan Basyir resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Riau-1.
Mendengar kabar tersebut, pemilik saham sepenuhnya, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) melalui Deputi Bidang Usaha Energi, Logistik, Kawasan dan Pariwisata, Edwin Hidayat Abdullah menegaskan, pihaknya akan menghormati keputusan yang telah ditetapkan oleh KPK.
"Kalau memang sudah ditetapkan, ya kita harus menghormati keputusan KPK. Bagaimana pun proses hukum harus dijalani," jelas Edwin Hidayat dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Selasa (23/4/2019).
Diketahui, penetapan tersangka Sofyan Basir berdasarkan pada pengumpulan sejumlah bukti maupun fakta-fakta persidangan dalam kasus yang telah menjerat beberapa terpidana.
Baca Juga: Diperiksa KPK, Sofyan Basir: No Comment!
Penyidikan terhadap Sofyan telah dilakukan KPK sejak sekitar Oktober 2015 silam ketika Direktur PT Samantaka Batubara mengirimkan surat pada PLN agar PLN memasukan proyek PLTU Riau ke dalam rencana umum penyediaan tenaga listrik (RUPTL) PLN.
Sofyan Basir pun dijerat dengan Pasal 12 huruf A atau B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 ayat (2) KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Walaupun begitu, status tersangka kan masih tetap dengan asas praduga tak bersalah," pungkas Edwin.
Baca Juga: Hari Ini, Penyidik KPK Periksa Saksi Lain Perkara PLTU Riau-1, Siapa Saja?
下一篇:INFOGRAFIS: Pikat Hitam, Gurih, dan Nikmat Keluak
相关文章:
- Pengusaha Gak Ada Kewajiban Bayar THR ke Ormas
- Update COVID
- JPMorgan Naikkan Peringkat Saham Emerging Market, Ini Alasannya!
- Tamara Tyasmara dan Ibunya Menangis Histeris Usai Diperiksa di PMJ
- 5 Destinasi di Indonesia untuk Menikmati Suasana Perayaan Imlek
- Berbagi di Bulan Ramadan, Front Pemuda Muslim Maluku Bukber Bareng Masyarakat Marjinal
- Pendaftaran Program Mudik Gratis Kemenhub Via Aplikasi MitraDarat Dibuka Hari Ini, Simak Caranya
- Usai Olah TKP Kasus Anak Kombes Aniaya Calon Akpol di PTIK, Ini yang Dicari
- FOTO: Mantra yang Lindungi Stupa Boudhanath, Warisan Dunia di Nepal
- The Fed: Investor Waspada, Belum Ada Eksodus Investasi di AS
相关推荐:
- Jelang Aksi Berantas Korupsi, Pentolan 212 Diteror!
- Polri Cegah Penyebaran Berita Hoax Terkait Pemilu 2024 Sejak Dini
- Minum Banyak Kopi Pahit Setiap Hari, Apa Efeknya pada Tubuh?
- Bintang KPop & Drakor Kini Punya Gerbang Khusus di Bandara Incheon
- Jelang Aksi Berantas Korupsi, Pentolan 212 Diteror!
- Nicho Silalahi: Brengsek Benar Taipan Mereka Subsidi Tapi Rakyat Dipalakin Melulu
- Nasib PKPU TDPM Ditentukan Besok
- Tamara Tyasmara dan Ibunya Menangis Histeris Usai Diperiksa di PMJ
- 英国艺术类专业如何出国留学?
- Waduh! Edy Mulyadi Ternyata Masih Merahasiakan Hal Ini dari Publik
- Para Menteri dan Wakil Menteri yang akan Jalani Pembekalan di Magelang Diberikan Seragam
- Anies Tegaskan Tak Ada Alasan Lagi Warga Bandel Tak Pakai Masker
- 伦敦时装学院预科课程解析
- Prabowo Beri Kepastian soal Kenaikan Tunjangan Guru ASN dan non
- Program 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat Mulai Diberlakukan 2025, Apa Saja?
- 90 Persen Anak di Pulau Jawa Terpapar Timbal
- 法国室内设计专业排名院校及申请要求
- FOTO: Kawasan Pecinan yang Melegenda di Bangkok
- 5 Contoh Teks Sambutan Ketua KPPS Pilkada 2024 yang Mudah Dihafal, Bisa Jadi Referensi!
- 2025城市规划专业世界大学排名